kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berlaku mulai hari ini, simak aturan perjalanan selama PPKM mikro


Selasa, 09 Februari 2021 / 13:31 WIB
Berlaku mulai hari ini, simak aturan perjalanan selama PPKM mikro
ILUSTRASI. Mulai hari ini, Selasa (9/2/2021), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro resmi berlaku. KONTAN/Baihaki/20/01/2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Selasa (9/2/2021), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro resmi berlaku sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. 

Inmendagri tersebut memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. 

PPKM berbasis mikro berlaku mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan dua kali. 

Sama seperti PPKM Jawa Bali, PPKM berbasis mikro juga diterapkan di tujuh provinsi yang ada di wilayah tersebut, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. 

Baca Juga: PPKM skala mikro: Daerah zona oranye dan merah harus tutup rumah ibadah

Pengetatan pembatasan kegiatan 

Terdapat sejumlah pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat yang mulai diberlakukan selama periode PPKM mikro, antara lain larangan berkerumun, dan pembatasan keluar masuk wilayah RT yang berada dalam kategori zona merah. 

PPKM berbasis mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW, diharapkan bisa menekan laju penyebaran Covid-19, setelah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu sempat mengatakan bahwa PPKM Jawa Bali tidak efektif. 

Baca Juga: PPKM mikro dimulai hari ini, simak daerah berstatus zona merah Covid-19

Aturan perjalanan 

Dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro, peraturan perjalanan yang diberlakukan masih sama seperti peraturan yang telah diterapkan sebelumnya pada dua kali PPKM Jawa Bali. 

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam siaran YouTube dari kanal BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021). 

"Aturannya masih sama untuk pulau Bali. Di mana perjalanan udara memerlukan tes RT-PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Doni Monardo pada 9 Februari 2021. 

Berikut aturan perjalanan lengkap selama masa PPKM berbasis mikro: 

1. Protokol individu 

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer. 

Selain itu, perlu dilakukan pengetatan protokol kesehatan perjalanan, yang berupa: 

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut 

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis 

- Selama dalam perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon pada moda transportasi umum darat, perkeretapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara 

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta diperpanjang, Anies: Jangan bepergian ke luar kota

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayak keselamatan dan kesehatan orang tersebut 

2. Pelaku perjalanan ke Pulau Bali 

Berikut sejumlah aturan perjalanan yang wajib dipatuhi jika hendak bepergian ke Bali: 

- Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum berangkat atau hasil non-reaktif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat dan wajib mengisi e-HAC. 

Baca Juga: 4 Poin penting PPKM mikro yang dimulai hari ini

- Pelaku perjalanan transportasi darat atau laut wajib memakai surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum berangkat dan wajib mengisi eHac. 

3. Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau jawa 

Berikut sejumlah aturan perjalanan yang wajib dipatuhi jika hendak bepergian dari dan menuju Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa (antar-provinsi/kabupaten/kota): 

- Pelaku dengan moda transportasi umum darat dapat dilakukan test acak rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah. 

- Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam atau hasil non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat. 

- Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

- Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen/GeNose test yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen/GeNose test yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

Baca Juga: Begini tanggapan Hippindo soal terbitnya aturan PPKM mikro

4. Peraturan khusus 

Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api dan kendaraan pribadi diatur persyaratan dan ketentuan sebagai berikut: 

- Telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan 

- Untuk pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas baik oleh pusat maupun daerah 

- Selama perjalanan dilaksanakan, pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. 

Kemudian, terdapat pengecualian bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun, yakni tidak wajib tes PCR maupun rapid test antigen/GeNose test. 

Selain itu, pengecualian untuk tidak wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen juga diberlakukan untuk jenis-jenis perjalanan berikut: 

- Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut, yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi 

- Perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. 

Meski demikian, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tes acak apabila diperlukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Selama PPKM Mikro, Berlaku Mulai 9 Februari 2021"
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: Kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi turun dan terendah sejak 2016

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×