kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Berlaku Mulai Hari Ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi Turun 20%


Rabu, 22 Oktober 2025 / 14:29 WIB
Berlaku Mulai Hari Ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi Turun 20%
ILUSTRASI. Pekerja mengangkut pupuk sebelum didistribusikan di gudang Lini III Pupuk Indonesia, Awipari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (20/6/2025). Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20% yang resmi berlaku Rabu (22/10/2025).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20%. Harga terbaru pun mulai berlaku pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

"Menetapkan jenis dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025," dikutip dari balied tersebut. 

Baca Juga: Kabar Baik, Mentan Klaim Harga Pupuk Subsidi Turun 20% Mulai Hari Ini (22/10)

Lebih detail, penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk subsidi yang digunakan petani. 

Berikut Daftarnya: 

  • Pupuk Urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram
  • NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram
  • NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram
  • ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram
  • Pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram. 

Ketetapan HET bari ini juga berlaku pada pupuk subsidi yang sudah disalurkan oleh BUMN melalui pelaku usaha distribusi atau penerima pupuk subsidi pada titik serah tapi belum ditebus oleh petani. 

Baca Juga: Pupuk Indonesia Gelar Tebus Bersama di Lampung Tengah, Dorong Penebusan Pupuk Subsidi

Kemudian, selisih nilai tebus akibat perubahan HET akan dilakukan rekonsiliasi oleh BUMN Pupuk untuk dikembalikan atau diperhitungkan pada penebusan pupuk bersubsidi oleh pelaku usaha distribusi atau penerima pupuk bersubsidi pada titik serah periode berikutnya.

Selanjutnya: Harga Emas Dunia Melesat, Sebaliknya Emas Antam Turun Tajam, Cek Sentimennya

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Baby & Kids Fair 16-31 Oktober 2025, Sweety-Kodomo Diskon hingga 40%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×