Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Seorang pria yang melakukan poligami secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi bisa dijerat pidana seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023.
Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Poligami diam-diam tersebut maksudnya melakukan poligami secara sepihak tanpa memberitahukan dan memperoleh izin dari istri sah.
Poligami diam-diam bisa dipidana penjara atau denda
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan mengonfirmasi bahwa poligami diam-diam bisa dipidana berdasarkan KUHP baru.
“Ya,” kata Iksan kepada Kompas.com, Rabu (7/1/2025).
Berdasarkan Pasal 402 ayat (1) KUHP baru, seorang pria berpoligami tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama empat tahun enam bulan.
Pidana denda juga dapat dijatuhkan kepada pelaku paling banyak sebesar Rp 200.000.000 (Kategori IV).
Baca Juga: Awas! Barang Impor Kelamaan Di Pelabuhan Akan Dilelang Negara
Berikut bunyi Pasal 402 ayat (1) KUHP baru:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang:
a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.”
Sesuai Pasal 402 ayat (2) KUHP baru, jika pernikahan itu disembunyikan, maka pidana penjara bisa meningkat hingga enam tahun.
“‘Menjadi penghalang yang sah’ (maksudnya) di antara pengakuan atau bukti bahwa seseorang sebenarnya terikat perkawinan dengan orang lain,” ucap Iksan.
Apabila seorang ayah menyembunyikan kelahiran anaknya, bisa dijerat Pasal 401 KUHP baru, yang berbunyi:
“Setiap orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Draf Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
Untuk diketahui, pidana denda kategori V adalah sebesar Rp 500.000.000 (Rp 500 juta).
“‘Menggelapkan asal-usul’ itu menurut penjelasan Pasal 401 adalah semua bentuk perbuatan yang dengan sengaja menjadikan asal-usul seseorang menjadi tidak jelas, misalnya menukar anak, anak pungutan diakui anak kandung, menyembunyikan kelahiran anak, dan sebagainya,” ujar Iksan.
UU Perkawinan Indonesia menganut asas monogami
Ia juga menyebutkan bahwa tindakan berpoligami diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut aturan itu, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada dasarnya, UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia menganut asas monogami sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Meski demikian, UU Perkawinan memberikan pengecualian yang memungkinkan poligami dengan izin pengadilan dan persetujuan istri sah.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan, termasuk kewajiban suami mengajukan permohonan ke pengadilan, adanya persetujuan istri, kemampuan ekonomi, serta jaminan keadilan bagi seluruh istri dan anak.
Tonton: Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 36,4 Triliun, Naik 17 Persen
Khusus bagi umat Islam, poligami juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mensyaratkan izin Pengadilan Agama. Perkawinan tanpa izin tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Kesimpulan
Pemberlakuan KUHP baru sejak 2 Januari 2026 menegaskan bahwa poligami yang dilakukan secara diam-diam tanpa izin istri sah dan pengadilan bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana dengan ancaman penjara dan denda besar. Ketentuan ini memperkuat asas monogami dalam UU Perkawinan serta menutup celah praktik poligami sembunyi-sembunyi, sekaligus menunjukkan arah kebijakan hukum pidana yang lebih tegas dalam melindungi kepastian hukum perkawinan, hak istri, dan status anak.
Selanjutnya: Menang Lelang, Danantara Bersiap Menggarap Kampung Haji
Menarik Dibaca: Kristal Asam Urat Menumpuk? Cek Daftar Makanan Pemicunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













