Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi terdakwa perkara pidana perpajakan untuk mendapatkan keringanan hukuman apabila melunasi pokok pajak dan sanksi administratifnya.
Ketentuan ini diatur sebagai bagian dari pedoman penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
Lewat beleid tersebut, MA menegaskan pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif dapat dilakukan di berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, setelah pelimpahan perkara hingga sebelum tuntutan dibacakan, bahkan setelah pembacaan tuntutan sepanjang belum ada putusan hakim.
Khusus bagi terdakwa orang pribadi, pelunasan kewajiban pajak setelah pembacaan tuntutan hingga sebelum putusan memungkinkan hakim menjatuhkan putusan bersalah tanpa disertai pidana penjara.
Baca Juga: Perlambatan Ekonomi Global Berlanjut, DPR Ingin Penguatan Ekonomi Domestik
Meski demikian, terdakwa tetap dijatuhi pidana denda yang diperhitungkan dari pembayaran pokok dan sanksi administratif yang telah dibayarkan.
"Dalam hal terdakwa orang pribadi melunasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah tanpa disertai penjatuhan pidana penjara dengan tetap dijatuhi pidana denda yang diperhitungkan dari pembayaran pokok dan sanksi administratif yang telah dibayar," bunyi Pasal 14 ayat (2), dikutip Kamis (1/1).
Sementara itu, untuk terdakwa korporasi, pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Hakim tetap menyatakan korporasi bersalah dan menjatuhkan pidana denda yang besarannya diperhitungkan dari kewajiban pajak yang telah dilunasi.
MA menegaskan kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pembayaran pajak yang dilakukan terdakwa menjadi salah satu pertimbangan penting hakim dalam menentukan lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda.
"Pembayaran pokok dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda," bunyi Pasal 16.
Selain itu, Perma 3/2025 juga menegaskan pidana denda dalam perkara pidana perpajakan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan.
Apabila terpidana tidak membayar denda dalam jangka waktu yang ditentukan, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan terpidana untuk menutup kewajiban tersebut.
Baca Juga: Kemenhub Klaim Penumpang Angkutan Umum Nataru Naik Jadi 14,95 Juta Orang
Selanjutnya: Ditjen Gakkum ESDM Amankan 70.000 Ton Batubara Ilegal di Kaltim
Menarik Dibaca: Mengawali 2026, Story (IP) Memimpin Kripto Top Gainers 24 Jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













