Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ia juga menyebutkan bahwa tindakan berpoligami diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut aturan itu, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada dasarnya, UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia menganut asas monogami sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Meski demikian, UU Perkawinan memberikan pengecualian yang memungkinkan poligami dengan izin pengadilan dan persetujuan istri sah.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan, termasuk kewajiban suami mengajukan permohonan ke pengadilan, adanya persetujuan istri, kemampuan ekonomi, serta jaminan keadilan bagi seluruh istri dan anak.
Tonton: Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 36,4 Triliun, Naik 17 Persen
Khusus bagi umat Islam, poligami juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mensyaratkan izin Pengadilan Agama. Perkawinan tanpa izin tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Kesimpulan
Pemberlakuan KUHP baru sejak 2 Januari 2026 menegaskan bahwa poligami yang dilakukan secara diam-diam tanpa izin istri sah dan pengadilan bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana dengan ancaman penjara dan denda besar. Ketentuan ini memperkuat asas monogami dalam UU Perkawinan serta menutup celah praktik poligami sembunyi-sembunyi, sekaligus menunjukkan arah kebijakan hukum pidana yang lebih tegas dalam melindungi kepastian hukum perkawinan, hak istri, dan status anak.
Selanjutnya: Menang Lelang, Danantara Bersiap Menggarap Kampung Haji
Menarik Dibaca: Kristal Asam Urat Menumpuk? Cek Daftar Makanan Pemicunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













