kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.120   33,00   0,18%
  • IDX 5.952   27,43   0,46%
  • KOMPAS100 773   1,98   0,26%
  • LQ45 590   1,20   0,20%
  • ISSI 205   1,55   0,76%
  • IDX30 334   0,60   0,18%
  • IDXHIDIV20 415   1,39   0,34%
  • IDX80 88   0,30   0,34%
  • IDXV30 113   0,50   0,45%
  • IDXQ30 107   0,00   0,00%

PT DKI Perberat Hukuman Eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto jadi 13 Tahun Penjara


Jumat, 19 September 2025 / 14:45 WIB
Diperbarui Sabtu, 20 September 2025 / 09:52 WIB
PT DKI Perberat Hukuman Eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto jadi 13 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memperberat hukuman untuk Mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto dari 10 menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp 377 miliar.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memperberat hukuman untuk Mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto dari 10 menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp 377 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 13 tahun,” demikian bunyi amar putusan banding, dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga: Gelar RUPST, Indofarma (INAF) Ganti Jajaran Komisaris dan Direksi

Majelis hakim PT DKI juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Ketua Teguh Harianto dan hakim anggotanya, Budi Susilo serta Hotma Maya Marbun, juga memerintahkan Arief untuk membayar uang pengganti.

“Membebankan Terdakwa Arief Pramuhanto membayar uang pengganti sebesar Rp 222.793.909.733,00 (Rp 222,7 miliar) subsider 7 tahun penjara,” tertulis dalam amar putusan.

Baca Juga: Indofarma (INAF) Genjot Efisiensi dan Restrukturisasi untuk Pulihkan Kinerja

Atas putusan banding ini, Arief Pramuhanto telah mengajukan kasasi pada Rabu (3/9/2025).

Pada pengadilan tingkat pertama, Arief dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Hukuman dari PT DKI ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum meski jumlah uang penggantinya lebih rendah.

Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa meminta Arief dihukum 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 226.494.878.046,73 (Rp 226,4 miliar) subsider 7 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×