kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.090.000   -8.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

PT DKI Perberat Hukuman Eks Dirut Biofarma Arief Pramuhanto jadi 13 Tahun Penjara


Jumat, 19 September 2025 / 14:45 WIB
PT DKI Perberat Hukuman Eks Dirut Biofarma Arief Pramuhanto jadi 13 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memperberat hukuman untuk Mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto dari 10 menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp 377 miliar.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memperberat hukuman untuk Mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto dari 10 menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp 377 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 13 tahun,” demikian bunyi amar putusan banding, dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga: Gelar RUPST, Indofarma (INAF) Ganti Jajaran Komisaris dan Direksi

Majelis hakim PT DKI juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Ketua Teguh Harianto dan hakim anggotanya, Budi Susilo serta Hotma Maya Marbun, juga memerintahkan Arief untuk membayar uang pengganti.

“Membebankan Terdakwa Arief Pramuhanto membayar uang pengganti sebesar Rp 222.793.909.733,00 (Rp 222,7 miliar) subsider 7 tahun penjara,” tertulis dalam amar putusan.

Baca Juga: Indofarma (INAF) Genjot Efisiensi dan Restrukturisasi untuk Pulihkan Kinerja

Atas putusan banding ini, Arief Pramuhanto telah mengajukan kasasi pada Rabu (3/9/2025).

Pada pengadilan tingkat pertama, Arief dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Hukuman dari PT DKI ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum meski jumlah uang penggantinya lebih rendah.

Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa meminta Arief dihukum 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 226.494.878.046,73 (Rp 226,4 miliar) subsider 7 tahun penjara.

 

Selanjutnya: Penyaluran KUR Tembus Rp 190 Triliun September 2025, Ini Persyaratan KUR Bank DKI

Menarik Dibaca: 8 Rekomendasi Makanan yang Menetralkan Asam Lambung dengan Cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×