kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Awas! Barang Impor Kelamaan Di Pelabuhan Akan Dilelang Negara


Kamis, 08 Januari 2026 / 04:20 WIB
Awas! Barang Impor Kelamaan Di Pelabuhan Akan Dilelang Negara
ILUSTRASI. Awas! Barang Impor Kelamaan Di Pelabuhan Akan Dilelang Negara


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Info penting untuk para importir di Indonesia. Jangan sampai barang impor Anda tersimpan lama di pelabuhan. Pemerintah akan melelang barang impor yang tak kunjung keluar dari area pelabuhan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan para importir, eksportir, serta pemilik barang agar segera mengurus dan mengeluarkan barang impor dari pelabuhan. Langkah ini diperlukan untuk mencegah penumpukan barang terlalu lama di area penimbunan yang dapat mengganggu kelancaran arus logistik nasional.

Peringatan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur bahwa barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu tertentu berisiko dilelang oleh negara.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa barang yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) dapat langsung ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

“BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) PMK 92/2025, dikutip Selasa (6/1/2026).

Baca Juga: Ketua MK Ingatkan Setiap Putusan MK Wajib Dipatuhi Demi Tegaknya Negara Hukum

Lebih lanjut, Pasal 2 PMK 92/2025 mengatur bahwa barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan dapat ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).

Ketentuan ini berlaku bagi barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum memperoleh persetujuan pengeluaran barang, atau belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan impor.

Dalam Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa setelah ditetapkan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan biaya sewa gudang. Bea dan Cukai kemudian memberikan waktu hingga 60 hari kepada importir, eksportir, atau pemilik barang untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pabean.

“Berdasarkan hasil pencacahan, Pejabat Bea dan Cukai menentukan tindak lanjut atas BTD berupa pemusnahan, pelelangan, atau penetapan sebagai BMMN,” sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3).

Tonton: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bernapas Lega! Negara Ambil Alih PPh 21 Pekerja di 5 Sektor

Apabila kewajiban pabean tidak diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, Bea dan Cukai berwenang melakukan pelelangan, pemusnahan, atau menetapkan barang sebagai milik negara. Untuk barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan tidak termasuk kategori barang larangan, pelelangan menjadi opsi utama.

Ketentuan serupa juga berlaku terhadap barang kiriman internasional. Barang kiriman yang ditolak oleh penerima atau tidak dapat dikirim kembali ke luar daerah pabean, serta tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak pemberitahuan, dapat ditetapkan sebagai BTD dan selanjutnya dilelang oleh negara.

Melalui aturan ini, pemerintah berharap importir lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban kepabeanan sekaligus menjaga efisiensi dan kelancaran arus barang di pelabuhan.



Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/01/06/173556526/purbaya-atur-barang-impor-tak-boleh-mengendap-di-gudang-lebih-30-hari-lewat

 

Awal Puasa 2026 Beda Lagi? Ini Tanggal Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

Selanjutnya: Selamat Sempurna (SMSM) Bidik Pertumbuhan Single Digit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×