Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto tidak mengajukan banding atas putusan vonis hukuman sembilan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dengan demikian, putusan terhadap perkara investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang menjerat Ekiawan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Pak Ekiawan tidak mengajukan banding dan karenanya putusan perkara Pak Ekiawan menjadi berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: TASPEN Sebut Pengawasan Tata Kelola Dilakukan Secara Berlapis oleh Berbagai Pihak
Greafik mengatakan, JPU akan menyerahkan berkas perkara, putusan pengadilan, dan beberapa dokumen administrasi kepada jaksa eksekutor untuk dapat melaksanakan putusan pengadilan.
“Jaksa eksekutor untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sementara itu, Greafik juga mengatakan, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih tetap mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
“Berdasar informasi dari teman-teman kita bahwa yang mengajukan banding itu adalah Pak Kosasih saja,” tuturnya.
Baca Juga: TASPEN Catatkan Total Beban Klaim Sebesar Rp 10,64 Triliun per Agustus 2025
Vonis untuk Antonius Kosasih dan Ekiawan
Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025) pekan lalu.
Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, dan valuta asing senilai 127.057 Dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dollar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dollar Hong Kong, dan 1,262 juta Won Korea, serta Rp 2.877.000.
Baca Juga: Taspen Targetkan Iuran dan Premi Rp 8,72 Triliun pada 2025, Ini Strateginya
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Purwanto lagi.
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto, selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Purwanto membacakan amar putusan.
Dalam kasus ini, Eki juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai 253.660 USD subsider 2 tahun penjara.
Selanjutnya: Tiga Perusahaan Alat Berat Ekspansi Pabrik, Investasi Tembus Rp 10,9 Triliun
Menarik Dibaca: IHSG Masih Rawan Koreksi, Cek Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Kamis (16/10)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News