Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyampaikan tiga temuan terkait adanya pelanggaran malaadministrasi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam peralihan menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Pertama, di temuan tahapan pembentukan kebijakan dasar hukum peraturan KPK No. 1 tahun 2021 terdapat penyimpangan prosedur yaitu pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh pimpinan K/L yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan, tidak menyebarkan informasi rancana peraturan KPK, dan penyalahgunaan wewenang pada penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut.
Kedua, tahapan pelaksanaan asesmen TWK yaitu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak berkompeten dalam melaksanakan assessment TWK.
Ketiga, pada tahapan penetapan hasil, Robert menyampaikan Ketua KPK tidak patut menentukan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2001, Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan presiden pada 17 Mei 2021.
Baca Juga: Ombudsman klarifikasi 7 pihak sebelum tetapkan maladministrasi terhadap pegawai KPK
“Selain itu ada juga pengabaian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, 5 pimpinan KPK, Ketua Komisi ASN dan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) terhadap pernyataan presiden pada 17 Mei 2021,” kata Robert dalam dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).
Lebih lanjut, temuan terakhir adalah penyalahgunaan wewenang Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KASN dan Kepala LAN terkait kepastian status pegawai KPK dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Atas pendapat dan temuan tersebut, Robert mengatakan Ombudsman memberikan tindakan dan saran korektif yang ditujukan kepada KPK dan kepada BKN.
Baca Juga: Ombudsman minta pemerintah siapkan manajemen kepegawaian
Pertama, KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal memberikan penjelasan kepada pegawai KPK untuk konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah, hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai tidak memenuhi syarat (TMS).
Selanjutnya, terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan hakikat peralihan status pegawai KPM menjadi ASN sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20 serta maladministrasi dalam proses penyusunan PKPK 1/21, proses pelaksanaan asessmen TWK dan penetapan hasil asessmen TWK maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Sedangkan tindakan korektif Ombudsman pada BKN adalah, dalam rangka perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang, BKN agar menelaah aturan dan menyusun Peta Jalan (roadnap) berupa mekanisme, instrument, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN.
“Akan tetapi, jika saran tersebut tidak dilakukan, maka Ombudsman akan memberikan saran perbaikan langsung kepada Presiden. Alasannya, secara kelembagaan KPK adalah bagian dari hukum kekuasaan eksekutif yang tentunya puncak kekuasaan eksekutif adalah Presiden dan sesuai dengan kepegawaian ASN presiden adalah pemegang tertinggi dalam kebijakan pembinaan profesi dan manajemen ASN,” tutup Robert.
Selanjutnya: DPR berharap BPH Migas menguatkan hilirisasi migas dan transisi energi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News