kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikut temuan Ombudsman dalam maladministrasi pegawai KPK


Rabu, 21 Juli 2021 / 15:35 WIB
Berikut temuan Ombudsman dalam maladministrasi pegawai KPK
ILUSTRASI. Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyampaikan tiga temuan terkait adanya pelanggaran malaadministrasi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam peralihan menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Pertama, di temuan tahapan pembentukan kebijakan dasar hukum peraturan KPK No. 1 tahun 2021 terdapat penyimpangan prosedur yaitu pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh pimpinan K/L yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan, tidak menyebarkan informasi rancana peraturan KPK, dan penyalahgunaan wewenang pada penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut.

Kedua, tahapan pelaksanaan asesmen TWK yaitu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak berkompeten dalam melaksanakan assessment TWK.

Ketiga, pada tahapan penetapan hasil, Robert menyampaikan Ketua KPK tidak patut menentukan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2001, Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan presiden pada 17 Mei 2021.

Baca Juga: Ombudsman klarifikasi 7 pihak sebelum tetapkan maladministrasi terhadap pegawai KPK

“Selain itu ada juga pengabaian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, 5 pimpinan KPK, Ketua Komisi ASN dan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN)  terhadap pernyataan presiden pada 17 Mei 2021,” kata Robert dalam dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).

Lebih lanjut, temuan terakhir adalah penyalahgunaan wewenang Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KASN dan Kepala LAN terkait kepastian status pegawai KPK dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

Atas pendapat dan temuan tersebut, Robert mengatakan Ombudsman memberikan tindakan dan saran korektif yang ditujukan kepada KPK dan kepada BKN.

Baca Juga: Ombudsman minta pemerintah siapkan manajemen kepegawaian

Pertama, KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal memberikan penjelasan kepada pegawai KPK untuk konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah, hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai tidak memenuhi syarat (TMS).




TERBARU

[X]
×