Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
Selanjutnya, terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan hakikat peralihan status pegawai KPM menjadi ASN sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20 serta maladministrasi dalam proses penyusunan PKPK 1/21, proses pelaksanaan asessmen TWK dan penetapan hasil asessmen TWK maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Sedangkan tindakan korektif Ombudsman pada BKN adalah, dalam rangka perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang, BKN agar menelaah aturan dan menyusun Peta Jalan (roadnap) berupa mekanisme, instrument, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN.
“Akan tetapi, jika saran tersebut tidak dilakukan, maka Ombudsman akan memberikan saran perbaikan langsung kepada Presiden. Alasannya, secara kelembagaan KPK adalah bagian dari hukum kekuasaan eksekutif yang tentunya puncak kekuasaan eksekutif adalah Presiden dan sesuai dengan kepegawaian ASN presiden adalah pemegang tertinggi dalam kebijakan pembinaan profesi dan manajemen ASN,” tutup Robert.
Selanjutnya: DPR berharap BPH Migas menguatkan hilirisasi migas dan transisi energi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News