kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman klarifikasi 7 pihak sebelum tetapkan maladministrasi terhadap pegawai KPK


Rabu, 21 Juli 2021 / 15:12 WIB
Ombudsman klarifikasi 7 pihak sebelum tetapkan maladministrasi terhadap pegawai KPK
ILUSTRASI. Suasana Gedung Merah Putih kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menemukan adanya pelanggaran maladministrasi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam peralihan menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan proses pemeriksaan ini telah dilakukan sejak 4 Juni 2021 dimulai dengan klarifikasi terhadap 7 pihak.

Klarifikasi pertama yaitu kepada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). Kedua, pada 7 Juni 2021, klarifikasi dilakukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dihadiri oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian dan Tim Asessor.

Ketiga, pada 10 Juni 2021 yaitu klarifikasi kepada pimpinan KPK yang dihadiri oleh wakil Ketua KPK, Sekjen, Kepala Biro dan timnya. Keempat pada 16 Juni 2021 dilakukan klariikasi kepada Direktur Jndral Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM dan Direktur Hermonisasi Peraturan Perundang-undangan II.

Baca Juga: Ombudsman minta pemerintah siapkan manajemen kepegawaian

Kelima, pada 17 Juni 2021 dilakukan klarifikasi lagi kepada Kepala BKN yang diwakili oleh Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian Bagian Perundang-undangan. Dan keenam, permintaan keterangan kepada pelapor

“Selain permintaan keterangan kepada para pihak terlapor, kita juga meminta keterangan kepada pihak terkait dengan bahkan ada permintaan dari keterangan ahli pertama Ahli Administrasi Publik Eko Prasojo dan Ahli Hukum  Harsanto Nursadi pada 6 Juli 2021. Mudah-mudahan proses kerjanya bisa dianggap komprehensif dan menjadi bahan bagi Ombudsman agar bisa menelaah dan menganalisis untuk mengambil kesimpulan,” kata Robert dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).

Akan tetapi, meski telah meminta klarifikasi dan keterangan dari berbagai pihak, Ombudsman memastikan lembaganya independen dalam menyampaikan hasil pelaporan dugaan maladministrasi tersebut. Meski begitu, Robert mengatakan meski independen tentu perlu mendengar berbagai keterangan ahli untuk kemudian membaca atau membantu persoalan yang ada, terutama masih menimbulkan multi tafsir. 

Selanjutnya: Ombudsman temukan maladministrasi dalam proses TWK pada 75 pegawai KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×