kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman minta pemerintah siapkan manajemen kepegawaian


Rabu, 21 Juli 2021 / 13:45 WIB
Ombudsman minta pemerintah siapkan manajemen kepegawaian
ILUSTRASI. Seorang pegawai KPK bersiap mengikuti prosesi pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyampaikan agar kedepannya pemerintah bisa menyiapkan satu peta jalan terkait manajemen kepegawaian.

Sebab, kata Robert masih ada lembaga-lembaga independen dan komisi-komisi independen yang memiliki sistem kepegawaian sendiri. Jika kemudian ada wacana peralihan seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jika kemudian ada wacana peralihan seperti di KPK maka pemerintah penting untuk menyiapkan instrument dan mekanisme dalam bentuk route map, sehingga kita berharap apa yang terjadi di KPK tidak menjadi berulang di masa-masa yang akan datang,” kata Robert dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).

Baca Juga: Ombudsman temukan maladministrasi dalam proses TWK pada 75 pegawai KPK

Robert bilang, manajemen kepegawaian sampai hari ini tidak mempunyai mekanisme peralihan, justru yang ada hanya mekanisme seleksi yang sesuai dengan Undang- Undang Dasar (UUD) No. 5 Tahun 2015, seperti bagi pegawai yang ingin PNS maka mengikuti CPNS.

Padahal kalau membaca substansi, terkait dengan mandat UUD No 19 dan PP No. 41, Robert mengatakan  ini bukan seleksi,  melainkan ini adalah konversi. Selain itu proses tersebut juga  bukan rekrutmen tapi ini adalah peralihan.

“Untuk perbaikan dikemudian hari kita harus mendorong pemerintah ke depan agar kedepannya bisa menyiapkan satu peta jalan terkait manajemen kepegawaian terkait dengan peralihan, konversi, bukan seleksi dan rekrutmen karena itu sudah ada dalam UU ASN maupun PP terkait dengan manajemen PNS maupun manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K), ” kata Robert.  

Selanjutnya: Ada aduan maladministrasi seleksi calon komite BPH Migas, Ombudsman segera bergerak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×