Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Kemudian, pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan. Pemilik SIM selanjutnya mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM.
Lalu, menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
Pemilik SIM selanjutnya diwajibkan melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Setelah melakukan pembayaran, pemohon perpanjangan SIM selanjutnya mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi.
Para pemohon diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni kartu identitas, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan lulus uji keterampilan simulator, dan surat kesehatan dari dokter.
Terakhir, pemohon melakukan pengambilan foto dan pencetakan SIM baru di kantor Satpas atau layanan mobil SIM keliling.
Baca Juga: Dibuka pekan depan, ini aturan jam operasional mal
Berapa biaya perpanjangan SIM?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM untuk setiap golongan pun berbeda.
Berikut biaya PNPB perpanjangan SIM seperti dikutip dari laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi,
1. SIM A & A Umum Rp. 80.000
2. SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
3. SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
4. SIM C Rp. 75.000
5. SIM D Rp. 30.000
Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM online adalah biaya administrasi senilai Rp 5.000. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Perpanjangan SIM: Prosedur, Lokasi, hingga Biaya",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News