Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Pembatasan kuota pemohon harian
Polisi juga memberlakukan pembatasan kuota pemohon harian pada layanan perpanjangan SIM di kantor Satpas dan mobil SIM keliling. Pembatasan kuota pengunjung harian di kantor Satpas disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing kantor Satpas.
Pembatasan kuota itu bertujuan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 berupa penerapan physical distancing antar pengunjung untuk meminimalkan penularan virus corona.
Contohnya, kuota pengunjung di Satpas Jakarta Barat dibatasi 600-800 orang per hari. Sedangkan, kuota pengunjung di Satpas Jakarta Timur hanya 100-150 orang per hari karena kapasitas ruang tunggu yang lebih kecil dibanding kantor Satpas Jakarta Barat.
Sementara itu, kuota pengunjung harian untuk layanan SIM keliling adalah 150-200 orang per hari.
Baca Juga: Polda Metro Jaya kaji perpanjangan waktu dispensasi pengurusan SIM
Bagaimana cara memperpanjang SIM?
Pemilik SIM A dan C dapat melakukan perpanjangan secara offline maupun online. Apabila memilih offline, maka pemohon perpanjangan SIM perlu mendatangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) atau layanan mobil SIM keliling.
Warga bisa mengurus perpanjangan SIM di Satpas atau layanan mobil SIM keliling mana saja, tidak harus sesuai domisili.
"Di mana pun bisa, di luar Jakarta juga bisa, di Bogor juga bisa, di Banten bisa. Nanti itu dengan mekanisme perpanjangan biasa, bukan proses SIM baru ya," kata Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara.
Apabila memilih online, maka pemohon dapat mengunjumgi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.