kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berikut panduan perpanjangan SIM: Prosedur, lokasi dan biaya


Jumat, 12 Juni 2020 / 11:08 WIB
Berikut panduan perpanjangan SIM: Prosedur, lokasi dan biaya
ILUSTRASI. Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang s


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Pembatasan kuota pemohon harian

Polisi juga memberlakukan pembatasan kuota pemohon harian pada layanan perpanjangan SIM di kantor Satpas dan mobil SIM keliling. Pembatasan kuota pengunjung harian di kantor Satpas disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing kantor Satpas.

Pembatasan kuota itu bertujuan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 berupa penerapan physical distancing antar pengunjung untuk meminimalkan penularan virus corona.

Contohnya, kuota pengunjung di Satpas Jakarta Barat dibatasi 600-800 orang per hari. Sedangkan, kuota pengunjung di Satpas Jakarta Timur hanya 100-150 orang per hari karena kapasitas ruang tunggu yang lebih kecil dibanding kantor Satpas Jakarta Barat.

Sementara itu, kuota pengunjung harian untuk layanan SIM keliling adalah 150-200 orang per hari.

Baca Juga: Polda Metro Jaya kaji perpanjangan waktu dispensasi pengurusan SIM

Bagaimana cara memperpanjang SIM?

Pemilik SIM A dan C dapat melakukan perpanjangan secara offline maupun online. Apabila memilih offline, maka pemohon perpanjangan SIM perlu mendatangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) atau layanan mobil SIM keliling.

Warga bisa mengurus perpanjangan SIM di Satpas atau layanan mobil SIM keliling mana saja, tidak harus sesuai domisili.

"Di mana pun bisa, di luar Jakarta juga bisa, di Bogor juga bisa, di Banten bisa. Nanti itu dengan mekanisme perpanjangan biasa, bukan proses SIM baru ya," kata Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara.

Apabila memilih online, maka pemohon dapat mengunjumgi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×