kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Berikut ini enam kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (Korsel)


Selasa, 11 September 2018 / 10:33 WIB
Berikut ini enam kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (Korsel)
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo di Korea Selatan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Korea Selatan (Korsel) menghasilakan enam kesepakatan.

Hal itu dilakukan usai pertemuan bilateral delegasi pemerintah Indonesia dengan delegasi pemerintah Korea Selatan yang dipimpin Presiden Moon Jae-in.

Adapun enam kesepakatan yang ditandatangani itu adalah:

1. MoU tentang Keimigrasian ditandatangani oleh Menlu RI dan Menteri Kehakiman Korsel;
2. MoU tentang Kerja sama Perekonomian ditandatangani oleh Menlu RI dan Menteri Perindustrian dan Energi Korsel;
3. MoU tentang Kerja sama Administrasi Kepegawaian ditandatangani oleh Menteri PANRB dan Menteri Manajemen Kepegawaian Korsel;
4. MoU tentang Pertukaran dan Kerja sama bidang Legislasi ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Legislasi Korsel;
5. MoU tentang Kerja sama Keamanan Lalu ditandatangani oleh Menlu RI dan Komisioner Jenderal Korean Coast Guard; dan
6. MoU tentang Kerja sama Revolusi Industri 4.0 ditandatangani oleh Menteri Perindustrian RI dan Kepala Dewan Penelitian Ekonomi Korsel.

Turut hadir dalam pertemuan bilateral tersebut ialah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Kemanan Wiranto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri PANRB Syafruddin, Kepala BKPM Thomas Lembong, Kepala Bekraf Triawan Munaf dan Duta Besar RI untuk Korsel Umar Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×