kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Berikut Harga Rokok 2024 Setelah Kenaikan Tarif Cukai Mulai Awal Tahun Ini


Jumat, 12 Januari 2024 / 05:00 WIB
Berikut Harga Rokok 2024 Setelah Kenaikan Tarif Cukai Mulai Awal Tahun Ini
ILUSTRASI. Berikut Harga Rokok 2024 Setelah Kenaikan Tarif Cukai Mulai Awal Tahun Ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Harga rokok kembali naik pada tahun 2024. Harga rokok 2024 naik karena kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Berikut daftar harga rokok 2024.

Pemerintah telah menetapkan tarif CHT atau cukai rokok sebesar 10 persen dan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen pada 2024. Penetapan kenaikan tarif cukai rokok tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keungan (Kemenkeu), kenaikan tarif cukai rokok pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Kenaikan tarif cukai rokok tidak hanya berlaku pada CHT, tapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL.

Dalam penetapan tarif cukai rokok 2024, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan lainnya mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok 2024 guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Lantas, berapa harga rokok tahun 2024 setelah adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau?

Harga jual rokok tahun 2024

Dikutip dari laman Indonesia Baik, harga rokok tahun 2024 sebagai berikut:

1. Harga rokok 2024 Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Harga rokok 2024 SKM Golongan I: Cukai naik 11,8 persen, harga jual eceran terendah Rp 2.260 per batang, sebelumnya Rp 2.055 per batang

Harga rokok 2024 SKM Golongan II: Cukai naik 11,5 persen, harga jual eceran terendah Rp 1.380 per batang, sebelumnya Rp 1.255 per batang.

2. Harga rokok 2024 Sigaret Putih Mesin (SPM)

Harga rokok 2024 SPM Golongan I: Cukai naik 11,9 persen, harga jual eceran terendah Rp 2.380 per batang, sebelumnya Rp 2.165 per batang

Harga rokok 2024 SPM Golongan II: Cukai naik 11,8 persen, harga jual eceran terendah Rp 1.465 per batang, sebelumnya Rp 1.295 per batang.

3. Harga rokok 2024 Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

Harga rokok 2024 SKT Golongan I: Cukai naik 4,7 persen, harga jual eceran terendah Rp 1.375-Rp 1.980 per batang, sebelumnya Rp 1.250-Rp 1.800 per batang

Harga rokok 2024 SKT Golongan II: Cukai naik 4,2 persen, harga jual eceran terendah Rp 865 per batang, sebelumnya Rp 720 per batang

Harga rokok 2024 SKT Golongan III: Cukai naik 3,3 persen, harga jual eceran terendah Rp 725 per batang, sebelumnya Rp 605 per batang.

4. Harga rokok 2024 Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Cukai naik 11,8 persen, harga jual eceran terendah Rp 2.260 per batang, sebelumnya Rp 2.055 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Harga rokok 2024 Golongan I: Cukai naik 4,7 persen, harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang

Harga rokok 2024 Golongan II: Cukai tetap, harga jual eceran terendah Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Cukai tetap, harga jual terendah Rp 55-Rp 180, tidak berubah dari tahun ini.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Cukai tetap, harga jual terendah Rp 290 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

8. Jenis Cerutu (CRT)

Cukai tetap, harga jual terendah Rp 495-Rp 5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

Harga rokok elektrik dan lainnya

Mengacu PMK Nomor 192/PMK.010/2022 Tentang Perubatan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau lainnya, harga rokok elektrik dan tembakau lainnya sebagai berikut:

  • Harga eceran minimum rokok elektrik padat Rp 5.886 per gram
  • Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem terbuka Rp 1.121 per mililiter
  • Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem tertutup Rp 39.607 per cartridge
  • Tembakau molasses, tembakau hirup dan kunyah Rp 242 per gram.

Itulah informasi harga jual rokok tahun 2024, setelah kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Harga Jual Rokok Tahun 2024",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×