Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di saat pandemi banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), Bila karyawan terkena PHK, maka perusahaan wajib memberikan pesangon kepada yang bersangkutan.
Nah bagaimana cara menghitung pesangon PHK tersebut?
Pemerintah sudah menerbitkan aturan terkait dengan pesangon buruh atau pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Soal Permenaker No 2/2022, Moeldoko: Hindari Tumpang Tindih Antara JHT dengan JKP
Terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja l, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, Pasal 40 ayat (2) mencantumkan ketentuan pembayaran pesangon sebagai berikut:
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mengalami PHK menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.
- Bagi pekerja yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.
- Untuk pekerja dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah.
- Bagi pekerja Dengnan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah.
- Bagi pekerja dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah.
- Bagi pekerja dengan masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah.
- Untuk pekerja yang masa kerjanya 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.
Baca Juga: Menaker Diberi Tenggat 2 Pekan untuk Cabut Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun