kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Belum penuhi ketentuan, penyaluran DAU 380 pemda berpotensi ditunda


Senin, 04 Mei 2020 / 14:55 WIB
Belum penuhi ketentuan, penyaluran DAU 380 pemda berpotensi ditunda
ILUSTRASI. Belum penuhi ketentuan, penyaluran DAU 380 pemda berpotensi ditunda oleh Kementerian Keuangan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian menyebutkan, penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) kepada 380 pemerintah daerah (pemda) berpotensi ditunda.

Ini karena laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait Covid-19 belum sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/PMK.07/2020.

"Belum semuanya mengikuti persyaratan sebagaimana dalam SKB 2 menteri dan PMK 35. Sehingga ada 380 pemda yang DAU-nya di tunda karena belum sesuai dengan aturan-aturan tersebut," kata Ardian kepada Kontan, Senin (4/5).

Baca Juga: Kemenkeu tunda pencairan DAU bagi Pemda yang belum lapor penyesuaian APBD

Ardian menyebutkan, dari kegiatan refocusing dan realokasi APBD terkumpul anggaran sebesar Rp 63,88 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 27,66 triliun dialokasikan untuk penanganan kesehatan.

Kemudian, sebanyak Rp 26,87 triliun dialokasikan untuk penyediaan jaring pengaman sosial (JPS). Serta sebanyak Rp 11,87 triliun dialokasikan untuk penanganan dampak ekonomi.

Mengutip laman setkab.go.id, kriteria evaluasi bagi pemda yang sudah menyerahkan laporan namun belum memenuhi ketentuan SKB dan PMK No.35/PMK.07/2020 adalah sebagai berikut:

1. Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah;

2. Adanya upaya pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan:

a. Kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%;

b. Penurunan pendapatan asli saerah (PAD) yang ekstrem sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian; dan/atau

c. Perkembangan tingkat pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai;

3. Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah. Ketentuan penundaan DAU tersebut, dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No.10/2020).

Apabila pemda segera menyampaikan laporan nyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020.

Baca Juga: Refocusing dan realokasi APBD kumpulkan Rp 63,8 triliun untuk penanganan corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×