kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu tunda pencairan DAU bagi Pemda yang belum lapor penyesuaian APBD


Minggu, 03 Mei 2020 / 21:13 WIB
Kemenkeu tunda pencairan DAU bagi Pemda yang belum lapor penyesuaian APBD
ILUSTRASI. ilustrasi shutterstock pengetatan budget, defisit anggaran, tight money policy


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengidentifikasi adanya beberapa daerah yang belum menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD), terkait dengan refocusing dan realokasi untuk penanganan Corona.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menyatakan, pihaknya akan melakukan penundaan pencairan dana alokasi umum (DAU) ke sejumlah daerah tersebut.

Baca Juga: Langgar belanja wajib kesehatan, Kemenkeu bakal potong DAU pemda

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, telah ditetapkan penundaan sebagian penyaluran DAU bulan Mei 2020 untuk beberapa daerah dengan memperhatikan pertimbangan dari Kemendagri," ujar Rahayu di dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5).

Untuk memastikan komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19, maka sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH-nya.

Ketentuan penundaan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020).

Adapun penundaan DAU dikenakan kepada Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD, dan Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD tetapi belum sesuai dengan ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020.

Sejumlah kriteria yang ditetapkan di dalam PMK tersebut antara lain sebagai berikut:

Pertama, rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Kedua, adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%.

Baca Juga: Pemerintah pusat tengah menghimpun perubahan anggaran daerah untuk tangani corona



TERBARU

[X]
×