kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,37   -2,27   -0.25%
  • EMAS1.396.000 0,07%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Kemenko Beberkan Bocoran Aturan Baru Tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE)


Kamis, 26 Januari 2023 / 19:23 WIB
Kemenko Beberkan Bocoran Aturan Baru Tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE)
ILUSTRASI. Bongkar muat petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (30/11). Kemenko Beberkan Bocoran Aturan Baru Tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Revisi tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan cadangan devisa di dalam negeri. Rencananya para eksportir wajib menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama tiga bulan.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, bahwa holding periode selama tiga bulan tersebut belum bersifat final.

Sebab, bisa saja para eksportir tersebut diharuskan untuk menyimpan DHE-nya selama satu tahun seperti negara Thailand.

Baca Juga: Kebijakan Simpan DHE dalam Jangka Waktu Tertentu Bakal Menyulitkan Pengusaha

"Kita sudah punya PP Nomor 1 Tahun 2019 termasuk di dalamnya apakah nanti berapa lama kayak model di Thailand itu kan minimal 1 tahun. Itu wajib lagi dikonversi dijual ke otoritas moneter," ujar Iskandar kepada awak media di Kompleks Kemenko Perekonomian, Kamis (26/1).

"Dalam hal dia menarik kurang dari 1 tahun yang 30% tadi cadangan devisa  yang ditempatkan itu dia hanya dapat dua pertiga. Semua lagi kita kaji ke negara-negara lain, sama dengan BI karena kan motornya banyak di BI," tambahhnya.

Iskandar bilang,revisi ketentuan DHE tersebut juga akan mengatur tentang insentif untuk Devisa Hasil Ekspor. Sayangnya, Dirinya belum menjelaskan bagaimana bentuk skema insentif tersebut. Namun, pemerintah dan Bank Indonesia  masih membahasnya bersama.

"Lagi dikaji, nanti bentuknya apa ini sekarang lagi diproses terus menerus ini bahkan kita konsinyering kawan-kawan di level teknis untuk melihat kajian mana yang paling optimal di Indonesia," ungkap Iskandar.

Baca Juga: Eksportir Wajib Simpan DHE Selama 3 Bulan, Ini Untung Ruginya

Selain itu, pengaturan DHE tersebut juga akan menjelaskan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada eksportir apabila tidak menempatkan DHE-nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji berapa banyak dolar hasil ekspor yang harus dikonversikan dalam bentuk rupiah.

"Nanti lagi dikaji, tentu seperti yang saya bilang tadi termasuk enggak boleh merugikan perusahaan di satu sisi makanya BI sekarang lagi mengkaji seperti yang pak gubernur (Pery) bilang bahkan dia beri insentif yang menarik berupa bunga yang menarik dari penempatan dia di Indonesia," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×