kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Dongkrak Cadangan Devisa, Pemerintah Akan Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor


Rabu, 11 Januari 2023 / 14:20 WIB
Dongkrak Cadangan Devisa, Pemerintah Akan Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Revisi tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan cadangan devisa di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, sektor manufaktur akan masuk dalam revisi PP tersebut. Dengan demikian, nantinya sektor manufaktur akan menyumbang devisa hasil ekspor atau DHE.

“Saat ini hanya sektor pertambangan perkebunan, kehutanan dan perikanan yang diwajibkan masuk di dalam negeri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (11/1).

Baca Juga: Insentif DHE Dinilai Bisa Membuat Perbankan Mampu Bersaing dengan Asing

Airlangga berharap peningkatan ekspor akan diikuti dengan peningkatan devisa negara. Apalagi Indonesia memiliki tren ekspor yang baik.

Nantinya, melalui revisi PP, aturan jumlah dan lamanya juga akan diatur dalam revisi tersebut. Airlangga menyebut, revisi tidak hanya menambahkan sektor penyumbang devisa. Akan tetapi juga akan mengatur batasan jumlah, dan berapa lama dana tersebut terparkir di dalam negeri.

Sebab, menurutnya, tidak ada aturan mengenai hal tersebut di Indonesia. Airlangga menyebut, Bank Indonesia (BI) hanya mencatat cadangan devisa di Indonesia.

Airlangga mengatakan, pencatatan tentu berbeda dengan mengatur cadangan devisa. Alasan lain dilakukan revisi karena pengaturan juga dilakukan oleh negara lain.

“India dan Thailand mengatur (devisa) 6 bulan parkir, kemudian beberapa negara 1 tahun parkir,” ucap Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga memprediksi harga komoditas ekspor masih akan baik hingga pertengahan tahun. Pemerintah juga akan terus mengevaluasi ekspor.

Pemerintah juga mendorong komoditas masuk pasar non tradisional, seperti Afrika. Perjanjian dagang juga terus diupayakan untuk segera diselesaikan.

"Sehingga tentu ekspor tidak tergantung pada komoditas berfluktuasi, tapi juga manufaktur. Karena anda ketahui otomotif permesinan dan petrochemical merupakan andalan ekspor kita," tutur Airlangga.

Sebagai informasi, pada kurun waktu Januari-November 2022 tercatat ekspor Indonesia senilai US$ 268 miliar.

Beberapa komoditas unggulan ekspor Indonesia diantaranya minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), besi dan baja, dan batubara.

Baca Juga: Sanksi Devisa Hasil Ekspor Diterapkan, Pemerintah Sudah Kantongi Rp 4,5 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×