Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
“Paling penting adalah instrumen penempatan, apakah akan mengendap di bank saja, apakah mengendap di BI atau yang lain. Kalau yang growth valas masuk di bank itu benar-benar di optimalkan untuk untuk memenuhi kebutuhan di sektoril,” tambahnya.
Dalam beberapa regulasi penempatan DHE dalam negeri ini tentunya akan diberikan beberapa insnetif kepada para eksportir. Di antaranya, akan ada tarif pajak khusus kepada eksportir, insentif kepada eksportir, LPEI, dan bank devisa. Selain itu ada juga berupa insentif non fiskal yakni berupa kepercayaan, atau nantinya akan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.
Lebih lanjut, pengawasan eskpor barang tentunya akan diawasi oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai, pemasukan dan penyimpanan DHE SDA (bank Devisa dan LPEI) oleh BI, dan escrom accont oleh OJK. Pengawasan DHE SDA juga akan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi.
Baca Juga: Melemah Kemarin, Intip Proyeksi Rupiah pada Kamis (8/6) Hari Ini
Adapun jika eksportir tidak menempatkan DHE di dalam negeri, maka akan dikenakan sanksi penangguhan pelayanan ekspor.
Dalam aturan baru juga terdapat pengecualian yakni, ekspor tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha dan tidak memiliki lalu lintas devisa, serta imbal dagang berupa barter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News