kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Beleid Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Tinggal Menunggu Persetujuan Jokowi


Rabu, 21 Juni 2023 / 12:12 WIB
Beleid Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Tinggal Menunggu Persetujuan Jokowi
ILUSTRASI. Suasana aktifitas bongkar muat di Makassar New Port (MNP), Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/1/2023). Presiden kemungkinan sedang menunggu momentum yang pas untuk menerbitkan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

“Paling penting adalah instrumen penempatan, apakah akan mengendap di bank saja, apakah mengendap di BI atau yang lain. Kalau yang growth valas masuk di bank itu benar-benar di optimalkan untuk untuk memenuhi kebutuhan di sektoril,” tambahnya.

Dalam beberapa regulasi penempatan DHE dalam negeri ini tentunya akan diberikan beberapa insnetif kepada para eksportir. Di antaranya, akan ada tarif pajak khusus kepada eksportir, insentif kepada eksportir, LPEI, dan bank devisa. Selain itu ada juga berupa insentif non fiskal yakni berupa kepercayaan, atau  nantinya akan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.

Lebih lanjut, pengawasan eskpor barang tentunya akan diawasi oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai, pemasukan dan penyimpanan DHE SDA (bank Devisa dan LPEI) oleh BI, dan escrom accont oleh OJK. Pengawasan DHE SDA juga akan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi.

Baca Juga: Melemah Kemarin, Intip Proyeksi Rupiah pada Kamis (8/6) Hari Ini

Adapun jika eksportir tidak menempatkan DHE di dalam negeri, maka akan dikenakan sanksi penangguhan pelayanan ekspor.

Dalam aturan baru juga terdapat pengecualian yakni, ekspor tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha dan tidak memiliki lalu lintas devisa, serta imbal dagang berupa barter. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×