Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero memberi dukungan penuh terhadap inpres yang dikeluarkan Jokowi.
“Semangatnya ada kembali kita senang jika belanja negara mengenai barang dan jasanya itu bersumber dari UMKM. Dalam hal ini saya bersyukur bahwa pemerintah menegaskan kembali terkait ini,” jelas Edy pada Kontan.co.id, Kamis (31/3).
Edy menambahkan, terdapat dua komponen yang sangat penting dalam menyukseskkan Inpres tentang pengadaan barang dan jasa dalam negeri. Diantaranya yaitu, peran pemerintah sebagai pemegang wewenang, dan yang kedua pelaku UMKM sebagai penyedia barang.
Baca Juga: Kemenkop UKM Siapkan Kepulauan Riau Jadi Hub Barat Ekspor Produk UMKM
Dia menjelaskan, selain memberikan ruang terhadap pelaku UMKM untuk dapat mensupplay pengadaan barang dan jasa dalam negeri. Pemerintah juga perlu memberikan arahan atau pembinaan kepada pelaku UMKM. Sehingga barang dan jasa yang dihasilkan UMKM memiliki kualifikasi yang jelas dan memiliki nilai jual.
“Pemerintah dengan Inpres itu sudah sangat mendorong UMKM dalam pemenuhan barang dan jasa tetapi pemerintah harus menjelaskan bagaimana kualitas barang dan jasa ini agar dibeli. Saya harap akan ada dialog mengenai hal ini,” jelas Edy.
Selain hal itu, keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dinilai juga sangat penting. Hal ini merupakan stimulus yang dibutuhkan pelaku UMKM dalam pemenuhan barang dan jasa dalam negeri.
Dia mencontohkan, kehadiran Sarinah Mall yang dicanangkan sebagai pendukung pelaku UMKM agar produknya dapat bersaing secara global. Edy menekankan, jika menginginkan UMKM berpartisipasi pemerintah harus mampu memfasilitasi dengan persyaratan yang mudah bagi pelaku UMKM.
Baca Juga: Kementerian Koperasi dan UKM Targetkan 65 Juta Pelaku UMKM Terdata di 2024
“Dengan persyaratan yang tidak jlimet, harga lapak juga tidak mahal, pasti UMKM akan berpartisipasi, dan keberpihakan ini yang diinginkan dari pelaku UMKM,” tutur Edy.
Hal yang sama pentingnya juga berlaku pada pelaku UMKM. Edy menjelaskan, setelah diberikan ruang oleh pemerintah maka pelaku UMKM harus mampu meningkatkan kualitas produknya dengan standar yang diberikan oleh pemerintah. Sehingga barang yang dihasilkan memiliki daya saing dan nilai jual. “Dengan begitu, tujuan inpres ini bisa terwujud,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News