kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.703   22,00   0,12%
  • IDX 6.485   -49,77   -0,76%
  • KOMPAS100 859   -7,26   -0,84%
  • LQ45 653   -5,97   -0,91%
  • ISSI 224   -0,79   -0,35%
  • IDX30 363   -3,52   -0,96%
  • IDXHIDIV20 453   -5,02   -1,10%
  • IDX80 98   -0,80   -0,81%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 117   -1,04   -0,89%

Begini Respons Kalangan Pengusaha Soal Wacana Penghentian Restitusi Pajak


Selasa, 14 April 2026 / 20:09 WIB
Begini Respons Kalangan Pengusaha Soal Wacana Penghentian Restitusi Pajak
ILUSTRASI. Pajak, Tax, Tagihan pajak, Trade ; Pajak ; Tax (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Jika syarat formal terpenuhi dan terbukti terdapat kelebihan pembayaran, maka permohonan dapat disetujui. Sebaliknya, permohonan dapat ditolak jika tidak memenuhi ketentuan atau tengah dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.

RPMK juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi pendahuluan, yakni maksimal tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan ini sekaligus akan menggantikan sejumlah regulasi sebelumnya.

"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026," dikutip dari DJPP Kementerian Hukum.

Baca Juga: Aturan Restitusi Pajak Dirombak, Kepercayaan Wajib Pajak Jadi Taruhan

Melalui penyusunan aturan ini, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas regulasi, kepastian hukum bagi wajib pajak, serta perbaikan layanan perpajakan. 

Namun di saat yang sama, dunia usaha berharap kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan keberlangsungan bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU

[X]
×