kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Begini potensi penerimaan PPN PMSE versi CITA


Selasa, 01 September 2020 / 22:24 WIB
Begini potensi penerimaan PPN PMSE versi CITA
ILUSTRASI. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menunjuk enam belas perusahaan digital asing untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang terbagi dalam dua gelombang.

Gelombang pertama per 1 Agustus 2020, ada enam perusahaan digital yang menerapkan PPN meliputi Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB. 

Sementara per hari ini (1/9) ada sepuluh perusahaan digital asing yang menjalanjan kewajiban perpajakannya yakni Tiktok Pte., Ltd., Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Baca Juga: Inilah fokus kebijakan teknis perpajakan tahun 2020

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, untuk prediksi penerimaan PPN PMSE memang sulit, karena business model yang digunakan freemium. Jadi tidak bisa diproyeksikan dari banyaknya penggunaan. 

Kendati demikian, dari sekian banyak platform digital, Fajry bilang ada salah satu platform digital besar yang perkiraan berpotensi memberikan penerimaan PPN sebanyak Rp 500 miliar. “Tapi jangan lupa, untuk yang business model-nya dari advertising juga terdampak Covid-19. Karena tidak ada decoupling dengan sektor konvensional,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (1/9).

Catatan Fajry, karena aturan teknis PPN atas PMSE sudah keluar, jadi tinggal implementasi dan penegakan kedepannya. Untuk itu, kedepannya perlu mengutamakan komunikasi untuk menghindari dispute. “Karena platform inikan berada di luar yurisdiksi,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×