kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.619   11,00   0,07%
  • IDX 8.126   -101,01   -1,23%
  • KOMPAS100 1.115   -6,96   -0,62%
  • LQ45 781   -6,63   -0,84%
  • ISSI 292   -3,00   -1,02%
  • IDX30 408   -3,64   -0,88%
  • IDXHIDIV20 461   -2,18   -0,47%
  • IDX80 123   -0,76   -0,62%
  • IDXV30 132   -0,29   -0,22%
  • IDXQ30 129   -0,34   -0,27%

Pemerintah Pangkas Biaya Tambahan Bahan Bakar, Harga Tiket Pesawat Saat Nataru Turun


Selasa, 14 Oktober 2025 / 12:18 WIB
Pemerintah Pangkas Biaya Tambahan Bahan Bakar, Harga Tiket Pesawat Saat Nataru Turun
ILUSTRASI. Kementerian Perhubungan akan memangkas biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026. KONTAN/Baihaki


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memangkas biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Adapun Kepmen tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 8 Oktober 2025.

Beleid tersebut menjelaskan bahwa hal ini dilakukan demi mendukung mobilitas dengan mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat pada momen Nataru 2025-2026.

Baca Juga: Diskon Tiket Pesawat Nataru 2025 Hanya Berlaku Untuk Penerbangan Ditanggal Ini

“Perlu dilakukan penurunan besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama masa Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” tulis beleid tersebut dikutip KONTAN, Selasa (14/10).

Di dalam beleid tersebut, Menhub Dudy mengungkapkan, besaran biaya fuel surcharge diperuntukkan bagi pesawat dengan mesin jet dan propeller, di mana masing-masing dikenakan paling tinggi 2% dan 20%. Hanya saja besaran biaya tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

“Besaran biaya tambahan bahan bakal (fuel surcharge) wajib dicantumkan dalam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif pajak (basic fare),” kata Dudy dalam beleid itu.

Adapun kebijakan penurunan biaya tambahan bahan bakar ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada tanggal 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026 dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.

Baca Juga: Pemerintah Finalisasi Diskon Pajak 50% Tiket Pesawat dan Transportasi, Rilis Oktober

Lalu, setelah berakhirnya masa berlaku penurunan biaya fuel surcharge tersebut, maka besaran biaya selanjutnya kembali pada Kepmenhub Nomor KM 7 Tahun 2024 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.

Selanjutnya: BEI Akan Ubah Aturan Free Float IPO Emiten dari Nilai Ekuitas Jadi Kapitalisasi Pasar

Menarik Dibaca: Pizza + Bread Stick Cuma Rp 50.000? Yuk Coba Promo Domino’s Pizza Papi Uno Sekarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×