kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Menkeu Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN pada Tahun 2026


Selasa, 14 Oktober 2025 / 15:20 WIB
Menkeu Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN pada Tahun 2026
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi keterangan usai pertemuan dengan sejumlah direksi perbankan pelat merah dan swasta serta perusahaan sekuritas di Gedung Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin (13/10/2025). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan pemerintah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2026


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan pemerintah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2026, sebagai langkah untuk mendorong daya beli masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut belum final dan masih akan dikaji secara mendalam.

"Saya sampai sekarang belum terlalu clear. Nanti akan kita lihat bisa gak kita turunkan (tarif) PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat. Tapi kita pelajari dulu hati-hati," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (14/10).

Baca Juga: Ada Dorongan Kredit UMKM Tumbuh Dobel Digit Saat Realisasinya di Bawah 3%

Ia menjelaskan, pemerintah masih memantau kondisi fiskal hingga akhir tahun 2025 sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan tarif PPN ke depan.

"Kita akan liat seperti apa akhir tahun, ekonomi seperti apa, uang saya yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun," katanya.

Untuk diketahui,  pemerintah telah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 lalu.

Kenaikan ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kemudian, per 1 Januari 2025 pemerintah kembali menaikkan tarif PPN menjadi 12%, namun terbatas hanya untuk barang-barang dan jasa mewah saja.

Baca Juga: Wamenkeu Akui Realiasasi Belanja Negara Masih Lambat hingga September 2025

Selanjutnya: Ada Dorongan Kredit UMKM Tumbuh Dobel Digit Saat Realisasinya di Bawah 3%

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Snack Fair Periode 1-15 Oktober 2025, Beli 1 Gratis 1 Lay’s-Cheetos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×