kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,33   -6,02   -0.65%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini peran pajak dalam menangani wabah Covid-19


Senin, 27 April 2020 / 09:39 WIB
Begini peran pajak dalam menangani wabah Covid-19
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Termasuk memperpanjang batas jatuh tempo pelayanan, penundaan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) OP 1770 maupun penyederhanaan kelengkapan keterangan dan/atau dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT PPh Badan 1771.

“Sasaran insentif pajak lebih ditujukan kepada pelaku usaha dan pekerja di sektor-sektor usaha yang paling merasakan dampak Covid-19 selain diarahkan untuk mendukung penyediaan obat-obatan, peralatan medis, dan sarana pendukung lainnya yang dibutuhkan untuk mengatasi Covid-19. Harapannya adalah tax expenditure berupa pemberian insentif pajak tersebut tepat sasaran,” kata John, Jumat (24/4).

Kendati begitu, John memandang bahwa ekonomi dalam negeri tidak bisa mengabaikan situasi global. Apalagi, melemahnya pertumbuhan ekonomi global dikarenakan oleh tekanan yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi ke-4 pilar ekonomi dunia yaitu Amerika Serikat, China, Jepang dan Uni Eropa.

Baca Juga: Hore! Pajak korporasi turun mulai April ini

China untuk pertama kalinya mengalami kontraksi dengan pertumbuhan ekonomi negatif 6,8% pada kuartal pertama tahun 2020 walaupun pada akhir tahun 2020 diperkirakan kembali tumbuh positif sekitar 1,2%. Nasib yang sama juga dialami oleh ketiga pilar ekonomi dunia lainnya. IMF memprediksi lonjakan pertumbuhan ekonomi global di tahun 2021 menjadi 5,8%.

Dalam rangka mitigasi risiko dampak pandemi Covid-19, hampir seluruh negara/yurisdiksi di dunia memberikan stimulus ekonomi berupa kebijakan moneter dan fiskal untuk meningkatkan daya tahan dunia usaha. 

“Paket kebijakan stimulus ekonomi bertujuan untuk memberikan keringanan, kemudahan, dan likuiditas sehingga dapat meringankan beban pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini,” ujar John.

Baca Juga: Bersiaplah, Ditjen Pajak akan pungut PPN perdagangan lewat sistem elektronik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×