Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi per April 2020. Insentif ini berlaku baik bagi wajib pajak (WP) Badan umum maupun WP Badan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penghitungan angsuran pajak penghasilan wajib pajak badan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapannya, otoritas pajak telah mengambil kebijakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai pada Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.
Baca Juga: Bersiaplah, Ditjen Pajak akan pungut PPN perdagangan lewat sistem elektronik
Dengan demikian, penghitungan angsuran pajak tahun 2020 untuk wajib pajak badan yang menggunakan tahun kalender adalah sebagai berikut:
1. Untuk WP badan secara umum, selain perusahaan yang diperdagangkan di bursa saham memenuhi syarat pengurangan tarif pajak dari 25% menjadi 22%. Angsuran pajak sesuai tarif baru mulai berlaku untuk masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020.
2.Untuk WP badan yang diperdagangkan di BEI telah memenuhi syarat pengurangan tarif pajak mendapatkan potongan dari 20% menjadi 19%. Angsuran pajak sesuai tarif baru mulai berlaku untuk masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E Undang-Undang (UU) PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan.
Baca Juga: Ini strategi Ditjen Pajak kejar target penerimaan pajak 2020 dan 2021
Yoga menyampaikan wajib pajak badan diharapkan segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020, termasuk dengan memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 apabila diperlukan. “Agar dapat menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru,” ujar Yoga, Minggu (26/4).
Adapun, pengaturan lengkap termasuk contoh penghitungan angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 dan seterusnya, dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 08/PJ/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News