Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih akan melihat kondisi perekonomian sebelum menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun 2026.
Hal tersebut ditegaskan Purbaya usai menghadiri Upacara HUT Bea Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Senin (13/10/2025).
"Nanti kita lihat," ujar Purbaya kepada awak media Senin (13/10/2025).
Baca Juga: Cukai Minuman Manis untuk Produk Pabrikan, Efektivitas Pengendalian Gula Terbatas
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa penerapan cukai MBDK masih membutuhkan tahapan panjang sebelum benar-benar berlaku.
Nirwala menyebut, pelaksanaan kebijakan tersebut baru bisa berjalan setelah aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) rampung disusun.
Oleh karena itu, pemerintah masih belum memutuskan besaran tarif yang akan ditetapkan.
Baca Juga: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Masih Tunggu PP
Menurutnya, pembahasan PP menjadi krusial karena harus memperjelas aspek teknis, termasuk batasan jenis produk yang dikenakan cukai.
"Belum (diputuskan tarifnya), karena kalau bicara PP nanti itu kan harus jelas batasan barang kena cukainya itu apa," kata Nirwala, Kamis (4/9/2025)
Selanjutnya: Rajin Donasi, MacKenzie Scott Kucurkan Rp 693 Miliar untuk Pendidikan Inklusif
Menarik Dibaca: Artritis Tak Pandang Usia, Ini Kebiasaan Sehat untuk Jaga Sendi Tetap Kuat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News