Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali mencuat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, kebijakan ini hanya akan berlaku untuk produk hasil fabrikasi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa minuman tradisional maupun racikan yang dijual di gerai tidak akan dikenakan cukai.
Dengan demikian, produk minuman seperti Chatime, Es Teh, atau Jago terbebas dari aturan tersebut.
Baca Juga: Industri Setuju Cukai Minuman Manis Ditunda
“Selama ini yang saya tahu itu yang sifatnya fabrikasi. Kalau yang seperti Chatime dan sebagainya tidak,” ujar Nirwala.
Meski demikian, kebijakan ini menuai catatan. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai langkah pemerintah tersebut lebih berorientasi pada aspek fiskal ketimbang kesehatan publik.
Menurutnya, penerapan cukai pada produk pabrikan lebih mudah dilakukan karena rantai distribusi jelas dan pencatatan teratur, sehingga penerimaan negara bisa terjamin.
Namun, Josua mengingatkan bahwa pola konsumsi masyarakat juga menunjukkan minuman racikan di gerai, seperti boba, teh manis premium, dan kopi susu kekinian, turut berkontribusi besar terhadap tingginya konsumsi gula.
Baca Juga: Menakar Dampak Cukai Minuman Manis dan Label Gizi pada Industri Makanan dan Minuman
“Ketika segmen ini tidak terkena cukai, tujuan pengendalian konsumsi gula berlebih dan pencegahan penyakit bisa kurang efektif,” kata Josua.
Ia menambahkan, agar kebijakan lebih seimbang, pemerintah perlu menyiapkan strategi pendukung lain, misalnya edukasi konsumen, kewajiban label kadar gula, atau insentif bagi pelaku usaha yang menawarkan minuman rendah gula.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 3.147,7 triliun. Cukai MBDK menjadi bagian dari ekstensifikasi barang kena cukai baru, berdampingan dengan cukai hasil tembakau dan penindakan barang kena cukai ilegal.
Baca Juga: Cukai Minuman Manis Mulai Berlaku 2026, Berapa Tarifnya?
Namun, kontribusinya relatif kecil dibandingkan dengan cukai rokok. Estimasi Kemenkeu menyebut potensi penerimaan dari cukai MBDK hanya sekitar Rp 2,7 triliun hingga Rp 6 triliun per tahun, atau kurang dari Rp 7 triliun secara nasional.
Manajer Riset dan Pengetahuan The Prakarsa, Roby Rushandie, berpendapat pemerintah sebaiknya juga menerapkan cukai pada minuman non-pabrikan agar tidak ada celah kebijakan.
“Namun, penerapan saat ini yang baru berlaku untuk produk pabrikan tetap patut diapresiasi sebagai langkah maju,” ujarnya.
Selanjutnya: Ingin Hapus Informasi Pribadi di Pencarian Google? Ikuti Panduan Lengkapnya!
Menarik Dibaca: Ingin Hapus Informasi Pribadi di Pencarian Google? Ikuti Panduan Lengkapnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News