Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Namun, penerapan cukai MBDK tersebut masih membutuhkan tahapan panjang sebelum benar-benar berlaku.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pelaksanaan kebijakan tersebut baru bisa berjalan setelah aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) rampung disusun.
Oleh karena itu, pemerintah masih belum memutuskan besaran tarif yang akan ditetapkan.
Menurut Nirwala, pembahasan PP menjadi krusial karena harus memperjelas aspek teknis, termasuk batasan jenis produk yang dikenakan cukai.
"Belum (diputuskan tarifnya), karena kalau bicara PP nanti itu kan harus jelas batasan barang kena cukainya itu apa," ujar Nirwala di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Chatime Hingga Es Teh Bebas Pungutan Cukai Minuman Berpemanis
Nirwala juga menegaskan, rencana cukai MBDK bukan hal baru. Pembahasan sudah bergulir sejak beberapa tahun terakhir, bahkan sejak 2017 bersamaan dengan wacana cukai plastik.
Oleh karena itu, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan, terutama kondisi perekonomian dan situasi politik. "Itu akan diperhitungkan," ujarnya.
Untuk diketahui, rencana pengenaan cukai MBDK kembali bergulir pada tahun depan, setelah sempat tertunda di semester II-2025.
Hal ini dikarenakan rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR RI Sepakat Cukai Minuman Manis Berlaku Mulai Tahun 2026
Selanjutnya: Simak Profil Pakuan (UANG) yang Kini Masuk Jajaran Portofolio Investasi Happy Hapsoro
Menarik Dibaca: Resep Brownies Fudgy Varian Cokelat dan Matcha yang Moist dan Manisnya Pas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News