kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea dan Cukai Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal dan Barang Bekas


Kamis, 16 Maret 2023 / 22:03 WIB
Bea dan Cukai Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal dan Barang Bekas
ILUSTRASI. Bea Cukai Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal dan Barang Bekas dengan Potensi Kerugian Rp 562,9 Juta. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Bea dan Cukai Nunukan melakukan pemusnahan barang milik negara eks barang hasil tegahan berupa puluhan ribu kosmetik ilegal dan ballpress (barang bekas) pada, Rabu (15/3) lalu.

Kepala Kantor Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 562,9 juta.

Barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut di antaranya, kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 27.654 pcs.

“Kemudian, barang bekas yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas sebanyak 48 koli/karung. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,48 miliar,” tutur Santi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3).

Baca Juga: Bea Cukai Ungkap Modus yang Sering Dilakukan Importir Baju Bekas

Adapun barang-barang hasil tegahan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-09/MK.6/KNL.1303/2023 tanggal 13 Maret 2023, S-10/MK.6/KNL.1303/2023 tanggal 13 Maret 2023 dan S-11/MK.6/KNL.1303/2023 tanggal 13 Maret 2023.

Proses kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai “Community Protector” dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, keamanan masyarakat serta perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Tindak Thrifting, Kemendag Bakal Musnahkan Baju Bekas Impor Senilai Rp 20 Miliar

Pemusnahan dilakukan dengan cara, yakni, untuk kosmetik dengan cara dibuka kemasannya lalu dituangkan ke dalam cairan deterjen dan selanjutnya akan dipendam dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan.

Sementara itu, untuk barang bekas dengan cara dipotong/dirusak dan selanjutnya akan dipendam dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan.

“Pada akhirnya, seluruh proses kegiatan ini juga membuktikan bahwa komunikasi, sinergi, kolaborasi dalam menjaga perbatasan adalah hal yang harus dikedepankan,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×