kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Masyarakat Rajin Belanja dari Luar Negeri, Bea Cukai Ingatkan Ketentuan Ini


Selasa, 21 Februari 2023 / 13:18 WIB
Masyarakat Rajin Belanja dari Luar Negeri, Bea Cukai Ingatkan Ketentuan Ini
ILUSTRASI. Impor barang kiriman diatur dalam PMK No. 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemudahan berbelanja melalui e-commerce turut berpengaruh terhadap lonjakan aktivitas belanja dari luar negeri dengan mekanisme impor barang kiriman.

Sayangnya, kondisi ini tidak diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat tentang prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan, hingga akhirnya dapat menimbulkan kebingungan dan berbagai pertanyaan setelah melakukan transaksi.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, impor barang kiriman telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Akan tetapi kurangnya pemahaman masyarakat terkait ketentuan tersebut, membuat barang kiriman menjadi salah satu topik layanan yang kerap kali ditanyakan oleh masyarakat kepada Bea Cukai.

Baca Juga: Pemerintah Revisi Pungutan Bea Keluar. Simak Ketentuannya!

"Pertanyaan seputar prosedur dan peraturan impor barang kiriman menjadi urutan teratas pada laporan Contact Center Bravo Bea Cukai pada tahun 2022. Tercatat dalam tiga bulan terakhir (November 2022-Januari 2023), terdapat sebanyak 2075 permintaan informasi terkait barang kiriman melalui telepon, dengan 151 di antaranya adalah terkait besaran biaya yang dikenakan," ujar Hatta dalam keterangan resminya, Senin (20/2).

Sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa mekanisme pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam prosedur impor barang kiriman. Pungutan bea masuk tidak dikenakan terhadap kiriman dengan nilai barang maksimal US$ 3, pungutan hanya dikenakan terhadap kiriman dengan nilai US$ 3 hingga US$ 1.500 yaitu sebesar 7,5%.

Sementara kiriman dengan nilai di atas US$ 1.500 dikenakan tarif sesuai buka tarif kepabenan Indonesia (BTKI). Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu, seperti tekstil, tas, sepatu, dan buku.

Selain bea masuk, Hatta menjelaskan bahwa terdapat pungutan lain berupa Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). PDRI dapat berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yaitu sebesar 11%, pajak penghasilan (PPh) untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari US$ 1.500 dan barang dengan ketentuan tertentu, serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif 10% hingga 200%.

Lebih lanjut Hatta menjelaskan, ada beberapa cara pembayaran pungutan tersebut. Barang dengan nilai mencapai US$ 1.500, pembayaran bea masuk dan pajak dapat dilakukan melalui penyelenggara pos atau langsung oleh penerima, sedangkan untuk barang dengan nilai lebih dari US$ 1.500 per PIB/PIBK pembayaran harus dilakukan langsung oleh penerima, keduanya dapat dibayarkan menggunakan kode billing melalui internet mobile banking, ATM, dan lain-lain.

Hatta menegaskan, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea Cukai terkait tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, maka dapat mengajukan keberatan secara tertulis yang diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri data dan bukti  berupa surat permohonon, identitas, CN/AWB, surat penetapan, invoice, dan surat keterangan.

Baca Juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali gagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu

"Permohonan dapat dikirim paling lama 60 hari sejak penetapan dan keputusan akan keluar setelah 60 hari sejak penerimaan surat," kata Hatta.

Asal tahu saja, kebijakan pungutan terhadap barang kiriman dapat berdampak baik bagi negara dan masyarakat, karena mampu menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) dari masuknya produk-produk asal mancanegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×