kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Bea Cukai Ungkap Modus yang Sering Dilakukan Importir Baju Bekas


Kamis, 16 Maret 2023 / 20:05 WIB
Bea Cukai Ungkap Modus yang Sering Dilakukan Importir Baju Bekas
Toko baju bekas alias thrift shop di Pasar Baru. Bea Cukai Ungkap Modus yang Sering Dilakukan Importir Baju Bekas.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan modus yang kerap dilakukan oleh importir baju bekas, serta lokasi rawan pemasukan baju bekas illegal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, titik rawan pemasukan pakaian bekas di Indonesia di antaranya, pesisir Timur Sumatra, Batam, Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain (undeclare).

Kemudian di perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong. 

Baca Juga: Impor Pakaian Bekas Marak, Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam

Biasanya modus yang dilakukan adalah dengan menyembunyikan pakaian bekas pada barang Pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas.

Adapun Nirwala menegaskan, setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan. 

Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas illegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

“Larangan importasi pakaian bekas illegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan dan juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut,” tutur Nirwala dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3).

Baca Juga: Impor Produk Bekas Merajalela, Industri Tekstil Nasional Kian Menantang

Menurutnya, Bea Cukai senantiasa menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat, termasuk pakaian bekas illegal. 

Dalam hal ini, Bea Cukai berperan sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×