Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 13.035 penindakan atas berbagai pelanggaran dengan total nilai barang mencapai Rp 3,9 triliun sepanjang semester pertama 2025.
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa mayoritas penindakan tersebut berasal dari rokok ilegal, yang menyumbang 60,2% dari total barang yang diamankan.
Selain rokok, komoditas lain yang menjadi target utama penindakan meliputi handphone, gawai serta besi dan baja sebesar 29,7%, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 6,8% dan tekstil sebesar 3,3%.
Baca Juga: Percepat Digitalisasi UMKM di Jawa Tengah, BNI Kolaborasi dengan Bea Cukai
"Dalam menjalankan misi menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, Dirjen Bea dan Cukai terus memperkuat kinerja pengawasan melalui sinergi antar instansi dengan hasil selama semester I-2025 telah melakukan 13.035 penindakan nilai barang sebesar Rp 3,9 triliun," ujarnya.
Dalam kategori barang terlarang, Ditjen Bea dan Cukai juga mencatat sebanyak 679 penindakan terhadap narkoba, psikotropika, dan prekursor dengan barang bukti mencapai 6,46 ton.
"Sinergi dengan instansi penegak hukum seperti POLRI dan BNN dan BPOM terus ditingkatkan melalui kerjasama operasi bersama, pertukaran data intelijen, dan sharing knowledge," ujarnya
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Minta Tambahan Anggaran Rp 1,03 Triliun di 2026, Buat Apa?
Selanjutnya: Promo HokBen Khusus di Aplikasi Bulan Juli 2025, Gratis Irodori 2 untuk Pengguna Baru
Menarik Dibaca: 28 Camilan Sehat untuk Diet Menurunkan Berat Badan yang Enak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News