kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Bea Cukai gandeng Ditjen Migas perbaiki informasi


Kamis, 16 November 2017 / 15:53 WIB
Bea Cukai gandeng Ditjen Migas perbaiki informasi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai bersinergi dengan beberapa pihak untuk mengembangkan sistem informasi dalam rangka pemberian fasilitas fiskal atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu migas. Pihak yang digandeng yaitu Direktorat JenderaI Minyak & Gas Bumi (Ditjen Migas), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan PengeIoIa Portal Indonesia National Single window (PP INSW).

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, kondisi saat ini masih beIum efisien untuk dapat meningkatkan pertumbuhan sektor hulu migas di Indonesia. Sebab, sistem informasi antar Kementerian/Lembaga (K/L) masih berjaIan sendiri-sendiri dan beIum terintegrasi. Penginputan data yang beruIang juga membuat proses permohonan pemberian fasiIitas fiskaI menjadi panjang.

Selama ini, Heru memaparkan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus mengajukan permohonan kepada tiga instansi (SKK Migas, Ditjen Migas dan DJBC) dengan total transaksi mencapai enam kaIi, hingga mendapatkan Surat Keputusan Masterlist dengan total waktu pelayanan mencapai 42 hari kerja.

"Waktunya, totalnya itu 42 hari. Sesuatu yang sangat lama sekali untuk era sekarang di mana pimpinan kita semua mengharapkan ini hitungannya bahkan jam," kata Heru di kantor pusat DJBC, Jakarta, Kamis (16/11).

Harapannya kondisi seperti ini dapat diubah dengan adanya integrasi sistem informasi antar K/L sehingga KKKS hanya perlu melakukan sekaIi submit saja dalam mengajukan permohonan dengan menggunakan system single submission (ssm) meIaIui Portal INSW muIai dari pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI). Rencana Impor Barang (RIB), sampai dengan Surat Keputusan FasIIitas Pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

"Nah, di tahun depan mudah-mudahan semester I sudah bisa selesai. Prototypenya kuartal I. Kami harapkan sudah tidak ada lagi paper itu. Jadi dari hulu sampai hilir kita harapkan otomasi dan paperless," katanya.

Oleh karena itu, nantinya KKKS hanya perlu melewati dua tahap dari yang sebelumnya enam, yaitu menyampaikan kepada pemerintah dan menerima masterlist dari pemerintah. "Terserah pemerintahnya, mau ESDM, bea cukai atau SKK Migas. Jadi tentunya kami berharap KKKS bisa mengurangi cost dan bisa survive di tengah tantangan minyak dan gas yang semakin keras," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×