kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.057   73,61   1,05%
  • KOMPAS100 1.055   14,53   1,40%
  • LQ45 829   11,90   1,46%
  • ISSI 214   1,19   0,56%
  • IDX30 423   6,79   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,68   1,53%
  • IDX80 120   1,66   1,40%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Bea Cukai gandeng Ditjen Migas perbaiki informasi


Kamis, 16 November 2017 / 15:53 WIB
Bea Cukai gandeng Ditjen Migas perbaiki informasi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai bersinergi dengan beberapa pihak untuk mengembangkan sistem informasi dalam rangka pemberian fasilitas fiskal atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu migas. Pihak yang digandeng yaitu Direktorat JenderaI Minyak & Gas Bumi (Ditjen Migas), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan PengeIoIa Portal Indonesia National Single window (PP INSW).

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, kondisi saat ini masih beIum efisien untuk dapat meningkatkan pertumbuhan sektor hulu migas di Indonesia. Sebab, sistem informasi antar Kementerian/Lembaga (K/L) masih berjaIan sendiri-sendiri dan beIum terintegrasi. Penginputan data yang beruIang juga membuat proses permohonan pemberian fasiIitas fiskaI menjadi panjang.

Selama ini, Heru memaparkan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus mengajukan permohonan kepada tiga instansi (SKK Migas, Ditjen Migas dan DJBC) dengan total transaksi mencapai enam kaIi, hingga mendapatkan Surat Keputusan Masterlist dengan total waktu pelayanan mencapai 42 hari kerja.

"Waktunya, totalnya itu 42 hari. Sesuatu yang sangat lama sekali untuk era sekarang di mana pimpinan kita semua mengharapkan ini hitungannya bahkan jam," kata Heru di kantor pusat DJBC, Jakarta, Kamis (16/11).

Harapannya kondisi seperti ini dapat diubah dengan adanya integrasi sistem informasi antar K/L sehingga KKKS hanya perlu melakukan sekaIi submit saja dalam mengajukan permohonan dengan menggunakan system single submission (ssm) meIaIui Portal INSW muIai dari pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI). Rencana Impor Barang (RIB), sampai dengan Surat Keputusan FasIIitas Pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

"Nah, di tahun depan mudah-mudahan semester I sudah bisa selesai. Prototypenya kuartal I. Kami harapkan sudah tidak ada lagi paper itu. Jadi dari hulu sampai hilir kita harapkan otomasi dan paperless," katanya.

Oleh karena itu, nantinya KKKS hanya perlu melewati dua tahap dari yang sebelumnya enam, yaitu menyampaikan kepada pemerintah dan menerima masterlist dari pemerintah. "Terserah pemerintahnya, mau ESDM, bea cukai atau SKK Migas. Jadi tentunya kami berharap KKKS bisa mengurangi cost dan bisa survive di tengah tantangan minyak dan gas yang semakin keras," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×