kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45939,71   9,67   1.04%
  • EMAS1.130.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batasi Peredaran Minyak Goreng, KPPU Denda 7 Perusahaan Sebesar Rp 71,25 Miliar


Sabtu, 27 Mei 2023 / 07:01 WIB
Batasi Peredaran Minyak Goreng, KPPU Denda 7 Perusahaan Sebesar Rp 71,25 Miliar
ILUSTRASI. Warga berbelanja pada sebuah supermarket di Depok, Kamis (12/5). Batasi Peredaran Minyak Goreng, KPPU Denda 7 Perusahaan Sebesar Rp 71,25 Miliar.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.



TERBARU
Kontan Academy
Negotiation For Everyone Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×