kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.808   -68,00   -0,38%
  • IDX 6.337   59,58   0,95%
  • KOMPAS100 827   6,05   0,74%
  • LQ45 631   4,95   0,79%
  • ISSI 219   2,42   1,12%
  • IDX30 349   2,43   0,70%
  • IDXHIDIV20 434   0,99   0,23%
  • IDX80 94   0,70   0,75%
  • IDXV30 119   0,02   0,02%
  • IDXQ30 112   0,40   0,36%

Menaker Mengklaim 50% Peserta Magang Angkatan Pertama Langsung Diserap Industri


Rabu, 23 September 2026 / 13:19 WIB
Diperbarui Rabu, 23 September 2026 / 13:21 WIB
Menaker Mengklaim 50% Peserta Magang Angkatan Pertama Langsung Diserap Industri
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (KONTAN/Hervin Jumar)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengklaim 50% peserta magang nasional angkatan pertama pada tahun 2025 langsung diserap oleh industri. 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut jumlah ini masih berpotensi terus bertambah seiring dengan proses survei atau penelusuran yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan saat ini. 

"Setiap bulan kita telusuri, kita baru telusuri pada minggu lalu. Awalnya itu 30% (terserap) ini sudah mendekati 50% sesudah 3 bulan," kata Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (23/9/2026). 

Yassierli menegaskan bahwa survei ini baru dilakukan pada angkatan pertama yang telah rampung menyelesaikan magang nasional. 

Baca Juga: Menkeu Suahasil: Inflow Asing Masuk ke SBN dan SRBI Rp 140,7 Triliun Per September

Menurutnya, program magang nasional ini memang menjembatani para lulusan baru untuk dapat berproses di dunia profesional. 

Yassierli menyebut para peserta magang mendapat pelatihan langsung di industri yang dipilih dan tidak menutup kemungkinan perusahaan akan menawarkan rekrutmen jangka panjang kepada mereka. 

"Tadi kuncinya juga ada soft skill dan macam-macam selama enam bulan. Jadi ada pembekalan dari perusahaan dan ada juga dari kami dari pelaksana magang," jelas Yassierli. 

Dalam kesempatan itu, Yassierli memastikan anak magang ini tidak akan menggantikan peran pekerja atau menghentikan perusahaan melakukan rekrutmen untuk pekerja tetap. 

Yassierli menjelaskan bahwa program ini hanya berlaku selama enam bulan. Menurutnya perusahaan yang baik akan memiliki visi jangka panjang dan tetap membutuhkan pekerja tetap. 

"Kalau perusahaan hanya mengandalkan anak magang itu akan terjadi ketidakpastian dan kalau setiap enam bulan artinya aka ada perubahan," ujar Yassierli. 

Sebelumnya, DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Program Pemagangan Nasional atau MagangHub tidak menggantikan pekerja reguler di perusahaan. 

Baca Juga: ADB Pertahankan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 5,2% pada 2026-2027, Inflasi Naik

Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Haris mengatakan, program magang harus tetap menempatkan peserta sebagai peserta magang. 

Jika perusahaan ingin merekrut peserta setelah masa magang, peserta tersebut harus mendapat upah layak seperti pekerja reguler.

 "Pemagangan ini tidak boleh menggantikan pekerja reguler. Jadi, magang tetap dianggap sebagai magang, kemudian kalau memungkinkan nanti bisa direkrut di tempat magangnya," ucap Haris dalam Rapat Kerja bersama Kemnaker di Gedung DPR RI, Kamis (17/9/2026). 

Haris juga meminta Kemnaker memperhatikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) agar bisa memperoleh manfaat dari program pemerintah, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan mendapat kesempatan bekerja kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×