kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batasi Peredaran Minyak Goreng, KPPU Denda 7 Perusahaan Sebesar Rp 71,25 Miliar


Sabtu, 27 Mei 2023 / 07:01 WIB
Batasi Peredaran Minyak Goreng, KPPU Denda 7 Perusahaan Sebesar Rp 71,25 Miliar
ILUSTRASI. Warga berbelanja pada sebuah supermarket di Depok, Kamis (12/5). Batasi Peredaran Minyak Goreng, KPPU Denda 7 Perusahaan Sebesar Rp 71,25 Miliar.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh perusahaan terbukti melakukan pembatasan peredaran minyak goreng yang menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Hal ini melanggar pasal 19 huruf c UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Menyatakan terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor XVIII, terlapor XX, terlapor XXIII dan terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UU nomor 5 tahun 1999," ujar Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan, Jumat (26/5).

Baca Juga: Kasus Kartel Minyak Goreng, Bukti yang Diajukan KPPU Dinilai Tidak Cukup Kuat

Ketujuh perusahaan tersebut adalah:
1. PT Asianagro Agungjaya dihukum membayar denda sejumlah Rp 1 miliar
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu membayar denda Rp 15,24 miliar
3. PT Incasi Raya membayar denda Rp 1 miliar.
4. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk membayar denda Rp 40,88 miliar
5. PT Budi Nabati Perkasa membayar denda Rp 1,76 miliar
6. PT Multimas Nabati Asahan membayar denda Rp 8,01 miliar
7. PT Sinar Alam Permai membayar denda Rp 3,36 miliar.

Majelis komisi juga memerintahkan terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor XVIII, terlapor XX, terlapor XXIII dan terlapor XXIV untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Lalu, majelis komisi KPPU juga memerintahkan terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor XVIII, terlapor XX, terlapor XXIII dan terlapor XXIV untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Namun KPPU menilai semua terlapor tidak terbukti melanggar pasal 5 UU nomor 5 tahun 1999.

Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi melakukan penghitungan rasio harga rata-rata KPBN dengan harga pokok penjualan minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium, harga pokok produksi minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium, dan harga jual minyak goreng kemasan dan kemasan premium.

Baca Juga: Perkara Dugaan Kartel Minyak Goreng Memasuki Babak Akhir

Majelis komisi menyimpulkan rasio input dan output pada periode dugaan pelanggaran lebih besar daripada rasio sebelum periode pelanggaran. Hal ini menunjukkan bahwa harga pada periode dugaan pelanggaran terjadi akibat adanya kenaikan harga input sehingga marjin keuntungan yang diperoleh menjadi semakin kecil.

Majelis komisi menilai kenaikan harga minyak goreng secara bersama-sama tidak mengakibatkan terjadinya surplus bagi para terlapor selaku para produsen.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×