Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Dengan demikian, dampak kenaikan harga minyak goreng secara bersama-sama terhadap penurunan kesejahteraan konsumen pada periode pelanggaran merupakan konsekuensi kenaikan harga CPO yang merupakan bahan baku minyak goreng.
"Majelis komisi menyimpulkan terlapor 1 sampai terlapor 27 tidak melakukan penetapan harga untuk minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium," ujar Majelis Komisi.
Menanggapi putusan tersebut, Rikrik Rizkiyana, Kuasa Hukum Grup Wilmar (terlapor XXIII dan terlapor XXIV) kecewa atas putusan majelis KPPU. Rikrik menyebut, putusan KPPU ini belum final dan mengikat, mengingat masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, KPPU Lakukan Pemeriksaan 27 Perusahaan Minyak Goreng Secara Tertutup
"Saat ini kami akan mereviu putusan KPPU sebelum menentukan langkah kami selanjutnya," ujar Rikrik.
Sementara itu, Tim kuasa hukum terlapor XVIII PT Salim Ivomas Pratama, Tbk akan mendiskusikan putusan KPPU dengan kliennya untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menyikapi putusan majelis komisi.
Sebelumnya, KPPU telah mulai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan sejak tanggal 20 Februari 2023.
Baca Juga: Sidang Perkara Kartel Minyak Goreng di KPPU Memasuki Fase Akhir
Setelah melalui proses, KPPU berhasil memeriksa 31 Saksi dari pihak Investigator dan Terlapor serta atas 11 Ahli dari pihak Investigator, Terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.
Majelis Komisi dalam perkara ini adalah Dinni Melanie selaku Ketua Majelis, serta Ukay Karyadi dan Guntur S Saragih selaku Anggota Majelis.