kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batasi Peredaran Minyak Goreng, KPPU Denda 7 Perusahaan Sebesar Rp 71,25 Miliar


Sabtu, 27 Mei 2023 / 07:01 WIB
Batasi Peredaran Minyak Goreng, KPPU Denda 7 Perusahaan Sebesar Rp 71,25 Miliar
ILUSTRASI. Warga berbelanja pada sebuah supermarket di Depok, Kamis (12/5). Batasi Peredaran Minyak Goreng, KPPU Denda 7 Perusahaan Sebesar Rp 71,25 Miliar.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh perusahaan terbukti melakukan pembatasan peredaran minyak goreng yang menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Hal ini melanggar pasal 19 huruf c UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Menyatakan terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor XVIII, terlapor XX, terlapor XXIII dan terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UU nomor 5 tahun 1999," ujar Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan, Jumat (26/5).

Baca Juga: Kasus Kartel Minyak Goreng, Bukti yang Diajukan KPPU Dinilai Tidak Cukup Kuat

Ketujuh perusahaan tersebut adalah:
1. PT Asianagro Agungjaya dihukum membayar denda sejumlah Rp 1 miliar
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu membayar denda Rp 15,24 miliar
3. PT Incasi Raya membayar denda Rp 1 miliar.
4. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk membayar denda Rp 40,88 miliar
5. PT Budi Nabati Perkasa membayar denda Rp 1,76 miliar
6. PT Multimas Nabati Asahan membayar denda Rp 8,01 miliar
7. PT Sinar Alam Permai membayar denda Rp 3,36 miliar.

Majelis komisi juga memerintahkan terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor XVIII, terlapor XX, terlapor XXIII dan terlapor XXIV untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Lalu, majelis komisi KPPU juga memerintahkan terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor XVIII, terlapor XX, terlapor XXIII dan terlapor XXIV untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Namun KPPU menilai semua terlapor tidak terbukti melanggar pasal 5 UU nomor 5 tahun 1999.

Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi melakukan penghitungan rasio harga rata-rata KPBN dengan harga pokok penjualan minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium, harga pokok produksi minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium, dan harga jual minyak goreng kemasan dan kemasan premium.

Baca Juga: Perkara Dugaan Kartel Minyak Goreng Memasuki Babak Akhir

Majelis komisi menyimpulkan rasio input dan output pada periode dugaan pelanggaran lebih besar daripada rasio sebelum periode pelanggaran. Hal ini menunjukkan bahwa harga pada periode dugaan pelanggaran terjadi akibat adanya kenaikan harga input sehingga marjin keuntungan yang diperoleh menjadi semakin kecil.

Majelis komisi menilai kenaikan harga minyak goreng secara bersama-sama tidak mengakibatkan terjadinya surplus bagi para terlapor selaku para produsen.

Dengan demikian, dampak kenaikan harga minyak goreng secara bersama-sama terhadap penurunan kesejahteraan konsumen pada periode pelanggaran merupakan konsekuensi kenaikan harga CPO yang merupakan bahan baku minyak goreng.

"Majelis komisi menyimpulkan terlapor 1 sampai terlapor 27 tidak melakukan penetapan harga untuk minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium," ujar Majelis Komisi.

Menanggapi putusan tersebut, Rikrik Rizkiyana, Kuasa Hukum Grup Wilmar (terlapor XXIII dan terlapor XXIV) kecewa atas putusan majelis KPPU. Rikrik menyebut, putusan KPPU ini belum final dan mengikat, mengingat masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, KPPU Lakukan Pemeriksaan 27 Perusahaan Minyak Goreng Secara Tertutup

"Saat ini kami akan mereviu putusan KPPU sebelum menentukan langkah kami selanjutnya," ujar Rikrik.

Sementara itu, Tim kuasa hukum terlapor XVIII PT Salim Ivomas Pratama, Tbk akan mendiskusikan putusan KPPU dengan kliennya untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menyikapi putusan majelis komisi.

Sebelumnya, KPPU telah mulai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan sejak tanggal 20 Februari 2023.

Baca Juga: Sidang Perkara Kartel Minyak Goreng di KPPU Memasuki Fase Akhir

Setelah melalui proses, KPPU berhasil memeriksa 31 Saksi dari pihak Investigator dan Terlapor serta atas 11 Ahli dari pihak Investigator, Terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.

Majelis Komisi dalam perkara ini adalah Dinni Melanie selaku Ketua Majelis, serta Ukay Karyadi dan Guntur S Saragih selaku Anggota Majelis.

Adapun 27 pihak terlapor dalam perkara Nomor 15/ KPPU - I / 2022 adalah sebagai berikut:

1. PT Asianagro Agungjaya

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu

3. PT Berlian Ekasakti Tangguh

4. PT Bina Karya Prima

5. PT Incasi Raya

6. PT Selago Makmur Plantation

7. PT Agro Makmur Raya

8. PT Indokarya Internusa

9. PT Intibenua Perkasatama

10. PT Megasurya Mas sebagai

11. PT Mikie Oleo Nabati Industri

12. PT Musim Mas

13. PT Sukajadi Sawit Mekar

14. PT Pacific Medan Industri

15. PT Permata Hijau Palm Oleo

16. PT Permata Hijau Sawit

17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk

19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk

20. PT Budi Nabati Perkasa

21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk

22. PT Multi Nabati Sulawesi

23. PT Multimas Nabati Asahan

24. PT Sinar Alam Permai

25. PT Wilmar Cahaya Indonesia

26. PT Wilmar Nabati Indonesia

27. PT Karyaindah Alam Sejahtera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×