Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pemeriksaan lanjutan atas perkara dugaan pelanggaran penerapan harga atau kartel jual beli minyak goreng kemasan kepada 27 perusahaan mulai memasuki fase akhir.
"Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia mulai memasuki fase akhir, yakni pemeriksaan terhadap para Terlapor di perkara tersebut," demikian diikutip dari laman resmi KPPU, Kamis (2/3).
Dijadwalkan, Majelis Komisi mulai tanggal 3 Maret 2023 akan melakukan pemeriksaan atas ke-27 Terlapor secara tertutup.
"Pemeriksaan atas keseluruh Terlapor tersebut merupakan fase akhir sebelum berakhirnya proses pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 April 2023," lanjutnya.
Baca Juga: Terkait Kasus Minyak Goreng, Pihak Musim Mas Tegaskan Bantu Atasi Kelangkaan
Paska pemeriksaan lanjutan, Majelis Komisi akan melakukan Musyawarah Majelis Komisi guna mempersiapkan Putusan atas perkara tersebut.
Sebagai informasi, KPPU telah mulai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan sejak tanggal 20 Februari 2023.
Setelah melalui proses, KPPU berhasil memeriksa 31 Saksi dari pihak Investigator dan Terlapor serta atas 11 Ahli dari pihak Investigator, Terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.
"Pada persidangan hari ini pun, KPPU masih memeriksa Ahli dari pihak Terlapor, yakni, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait," tambahnya.
Berbagai keterangan seluruh pihak serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi akan melakukan musyawarah secara tertutup untuk menilai, menganalisis, menyimpulkan, dan memutuskan perkara tersebut.
Hasil Musyawarah Majelis Komisi akan dituangkan dalam suatu Putusan Komisi. Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Putusan Komisi tersebut dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk umum, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya Pemeriksaan Lanjutan.
Baca Juga: KPPU Lakukan Pemeriksaan Dugaan Perjanjian Tertutup Pembelian Minyak Goreng di Yogya
Adapun 27 perusahaan itu adalah:
1. PT Asianagro Agungjaya
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT Berlian Ekasakti Tangguh
4. PT Bina Karya Prima
5. PT Incasi Raya
6. PT Selago Makmur Plantation
7. PT Agro Makmur Raya
8. PT Indokarya Internusa
9. PT Intibenua Perkasatama
10. PT Megasurya Mas sebagai
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri
12. PT Musim Mas
13. PT Sukajadi Sawit Mekar
14. PT Pacific Medan Industri
15. PT Permata Hijau Palm Oleo
16. PT Permata Hijau Sawit
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial
18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk
19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
20. PT Budi Nabati Perkasa
21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk
22. PT Multi Nabati Sulawesi
23. PT Multimas Nabati Asahan
24. PT Sinar Alam Permai
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia
26. PT Wilmar Nabati Indonesia
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News