Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian insentif kepada korporasi dan usaha kecil dilakukan agar mereka bisa memiliki ruang di tengah situasi sulit seperti sekarang ini.
"Pemerintah mencoba melakukan apa yang disebut bantalan sosial dan bantalan ekonomi, yaitu memperluas seluruh belanja yang ditujukan untuk membantu masyarakat. Makanya pemerintah memberikan insentif kepada 15 sektor diberikan insentif perpajakan," ujar Sri di dalam diskusi virtual, Rabu (29/4).
Baca Juga: Kemenperin tegaskan aktivitas industri dan protokol kesehatan harus sejalan
Insentif perpajakan yang dimaksud adalah, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor selama 6 bulan, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), serta peringanan PPh Pasal 25 sebanyak 30%.
Menurut Sri, pemberian insentif perpajakan ini bertujuan agar sektor korporasi dapat memiliki ruang untuk bernapas di tengah situasi sulit seperti sekarang ini. Ia menambahkan, diperkirakan anggaran dari insentif perpajakan ini mencapai lebih dari Rp 60 triliun rupiah.
Selain itu, pemerintah juga baru saja memberikan relaksasi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).