kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.567.000   7.000   0,45%
  • USD/IDR 15.715   0,00   0,00%
  • IDX 7.574   4,17   0,06%
  • KOMPAS100 1.170   -1,95   -0,17%
  • LQ45 921   -3,22   -0,35%
  • ISSI 231   0,26   0,11%
  • IDX30 474   -2,28   -0,48%
  • IDXHIDIV20 568   -1,28   -0,23%
  • IDX80 133   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 141   0,91   0,65%
  • IDXQ30 158   -0,72   -0,45%

UMKM dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar bebas pajak 6 bulan


Rabu, 29 April 2020 / 15:07 WIB
UMKM dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar bebas pajak 6 bulan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas virtual tentang ketahanan pangan dan larangan mudik Lebaran 2020, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan terkait lar


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.Presiden Joko Widodo (Jokowi)  membebaskan pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) beromzet di bawah Rp 4,8per tahun miliar  selama 6 bulan, terhitung sejak bulan April-September 2020.

Pembebasan pajak demi menolong para pelaku UMKM dari tekanan virus corona (covid-19) serta bisa membuat pelaku UMKM bisa bertahan.

Presiden Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk memberikan bantuan lain. Antara lain: sembako murah, bantuan lansung tunai,  BLY desa.”Tarif listrik  untuk mereka juga harus turun,” ujar  Presiden saat membuka Rapat Terbatas tentang  Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Istana Merdeka, Rabu (29/4)

Menurut Presiden, pelaku UMKM yang masuk miskin dan rentan dari dampak covid-19.. Mereka harus dipastikan bahwa mereka masuk menjadi penerima bansos, baik itu PKH, sembako, bansos tunai, BLT desa, maupun pengurangan tarif listrik serta Kartu Prakerja. 

Jokowi juga meminta jajarannya untuk memberikan relaksasi atau pelonggaran kredit kepada pelaku UMKM, dengan menunda angsuran maupun memberikan subsidi bunga kepada penerima KUR.

Ada beberapa kementerian yang bisa memberikan bantuan pelonggaran kredit tersebut. Salah satunya, Kementerian Kelautan maupun Kementerian Pertanian. 
"Saya juga minta penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas ke UMKM yang dibantu pemda," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×