kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hanya 11 Perguruan Tinggi Negeri berstatus badan hukum, Kemendikbud dorong PTN lain


Jumat, 17 Januari 2020 / 13:29 WIB
Hanya 11 Perguruan Tinggi Negeri berstatus badan hukum, Kemendikbud dorong PTN lain
ILUSTRASI. Gedung rektorat universitas Indonesia Depok, Jawa Barat Pho KONTAN/Achmad Fauzie


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  Saat ini, baru ada sebelas Perguruan Tinggi Negeri ( PTN) di Indonesia yang berstatus Badan Hukum (BH). Beberapa PTN yang telah memiliki status Badan Hukum, di antaranya;

  1. Universitas Indonesia ( UI),
  2. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI),
  3. Universitas Sumatera Utara (USU),
  4. Institut Teknologi Bandung ( ITB),
  5. Institut Pertanian Bogor ( IPB),
  6. Universitas Gadjah Mada ( UGM),
  7. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS),
  8. Universitas Padjadjaran (Unpad),
  9. Universitas Airlangga (Unair),
  10. Universitas Diponegoro (Undip), dan
  11. Universitas Hasanudin (Unhas).

Baca Juga: Pemerintah merevisi PP pengelolaan perguruan tinggi

Didorong jadi PTN BH

Selain PTN BH, di Indonesia juga ada PTN berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yakni 34 kampus. Sedangkan kampus berstatus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) jumlahnya 77 PTN. Sehingga total PTN di Indonesia ada 122 kampus.

Namun, baru-baru ini ada kabar baru yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) RI mendorong PTN untuk menjadi badan hukum atau PTN BH.

Baca Juga: Genjot SDM, BEI gandeng 10 universitas

"Kebijakan baru Kemendikbud adalah peningkatan badan hukum, PTN-PTN didorong menjadi PTN BH," ujar Sekjen Kemendikbud, Prof. Ainun Naim, dalam Forum Komunikasi Komite Audit PTN BH di Balai Senat UGM, Kamis (16/1/2020).

Fleksibilitas mahasiswa

Menurut Ainun, seperti dalam rilis di laman ugm.ac.id, selain mendorong PTN menjadi PTN BH, Kemendikbud juga memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam mengembangkan diri dan belajar kebijakan baru dari Kemendikbud.

Harapannya, perguruan tinggi dapat menyediakan berbagai fasilitas bagi mahasiswa, sehingga 40 persen dari kurikulum bisa ditempuh dengan mengambil mata kuliah di luar prodi bahkan luar universitas.

Baca Juga: Jababeka gandeng Ruangguru berikan beasiswa bagi 3.700 siswa di President University

Ainun juga menjelaskan, kegiatan riset, kerja sosial, dan berwirausaha nantinya akan dihitung seperti SKS. Jadi, perguruan tinggi wajib menyediakan.

Ini karena menjadi hak bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri dengan berbagai jalan lain, bahkan tidak tergantung dari kurikulum prodi.

Respon revolusi industri 4.0

Kebijakan ini, lanjut Ainun, perlu diterapkan oleh PTN BH dan PTN lainnya. Terlebih menghadapi era revolusi industri 4.0 saat ini.

"Kebijakan ini perlu diambil supaya PTN BH dan PTN lainnya bisa merespons perubahan yang terjadi akibat revolusi industri 4.0," katanya.

Baca Juga: Peneliti kembangkan machine learning peramal kebakaran

Pada kesempatan itu, Ainun menjelaskan bahwa selama ini telah terjadi kesalahpahaman dalam memaknai status PTN BH. Ainun menyatakan bahwa PTN BH bukanlah institusi pemerintah.

Dia mencontohkan dalam bidang SDM, PTN BH didorong untuk melepas sistem kepegawaian PNS agar terjadi hubungan kontraktual yang efisien dan efektif. (Albertus Adit)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru 11 PTN Berstatus Badan Hukum, Kemendikbud Dorong PTN Lain Jadi PTN-BH"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×