kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hanya 11 Perguruan Tinggi Negeri berstatus badan hukum, Kemendikbud dorong PTN lain


Jumat, 17 Januari 2020 / 13:29 WIB
Hanya 11 Perguruan Tinggi Negeri berstatus badan hukum, Kemendikbud dorong PTN lain
ILUSTRASI. Gedung rektorat universitas Indonesia Depok, Jawa Barat Pho KONTAN/Achmad Fauzie


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  Saat ini, baru ada sebelas Perguruan Tinggi Negeri ( PTN) di Indonesia yang berstatus Badan Hukum (BH). Beberapa PTN yang telah memiliki status Badan Hukum, di antaranya;

  1. Universitas Indonesia ( UI),
  2. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI),
  3. Universitas Sumatera Utara (USU),
  4. Institut Teknologi Bandung ( ITB),
  5. Institut Pertanian Bogor ( IPB),
  6. Universitas Gadjah Mada ( UGM),
  7. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS),
  8. Universitas Padjadjaran (Unpad),
  9. Universitas Airlangga (Unair),
  10. Universitas Diponegoro (Undip), dan
  11. Universitas Hasanudin (Unhas).

Baca Juga: Pemerintah merevisi PP pengelolaan perguruan tinggi

Didorong jadi PTN BH

Selain PTN BH, di Indonesia juga ada PTN berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yakni 34 kampus. Sedangkan kampus berstatus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) jumlahnya 77 PTN. Sehingga total PTN di Indonesia ada 122 kampus.

Namun, baru-baru ini ada kabar baru yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) RI mendorong PTN untuk menjadi badan hukum atau PTN BH.

Baca Juga: Genjot SDM, BEI gandeng 10 universitas

"Kebijakan baru Kemendikbud adalah peningkatan badan hukum, PTN-PTN didorong menjadi PTN BH," ujar Sekjen Kemendikbud, Prof. Ainun Naim, dalam Forum Komunikasi Komite Audit PTN BH di Balai Senat UGM, Kamis (16/1/2020).




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×