Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Fleksibilitas mahasiswa
Menurut Ainun, seperti dalam rilis di laman ugm.ac.id, selain mendorong PTN menjadi PTN BH, Kemendikbud juga memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam mengembangkan diri dan belajar kebijakan baru dari Kemendikbud.
Harapannya, perguruan tinggi dapat menyediakan berbagai fasilitas bagi mahasiswa, sehingga 40 persen dari kurikulum bisa ditempuh dengan mengambil mata kuliah di luar prodi bahkan luar universitas.
Baca Juga: Jababeka gandeng Ruangguru berikan beasiswa bagi 3.700 siswa di President University
Ainun juga menjelaskan, kegiatan riset, kerja sosial, dan berwirausaha nantinya akan dihitung seperti SKS. Jadi, perguruan tinggi wajib menyediakan.
Ini karena menjadi hak bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri dengan berbagai jalan lain, bahkan tidak tergantung dari kurikulum prodi.
Respon revolusi industri 4.0
Kebijakan ini, lanjut Ainun, perlu diterapkan oleh PTN BH dan PTN lainnya. Terlebih menghadapi era revolusi industri 4.0 saat ini.
"Kebijakan ini perlu diambil supaya PTN BH dan PTN lainnya bisa merespons perubahan yang terjadi akibat revolusi industri 4.0," katanya.
Baca Juga: Peneliti kembangkan machine learning peramal kebakaran
Pada kesempatan itu, Ainun menjelaskan bahwa selama ini telah terjadi kesalahpahaman dalam memaknai status PTN BH. Ainun menyatakan bahwa PTN BH bukanlah institusi pemerintah.
Dia mencontohkan dalam bidang SDM, PTN BH didorong untuk melepas sistem kepegawaian PNS agar terjadi hubungan kontraktual yang efisien dan efektif. (Albertus Adit)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru 11 PTN Berstatus Badan Hukum, Kemendikbud Dorong PTN Lain Jadi PTN-BH"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News