Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri belum bisa memeriksa HW, satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. HW dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 30 Mei mendatang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, yang bersangkutan menyatakan tengah berada di Singapura karena sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Panggilan pertama, 30 Mei 2015, HW tidak datang. Ngakunya sakit dan sedang berada di Singapura," ujar Victor, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/5) sore.
Kepada penyidik, HW hanya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa dirinya tengah mengalami sakit serius sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan. Victor mengatakan, surat panggilan kedua telah dilayangkan beberapa hari lalu.
Sesuai jadwal, HW akan diperiksapada Senin (1/6) mendatang. Ia berharap HW bisa memenuhi panggilan tersebut. Victor mengatakan, jika hingga panggilan yang ketiga HW tidak dapat memenuhi panggilan, polisi akan menjemputnya ke Singapura untuk dibawa dan diperiksa di Indonesia.
"Kami kepolisian tidak khawatir tersangka kabur. Sebisa mungkin akan kami bawa pulang ke Indonesia jika dia memang memenuhi syarat untuk dibawa paksa. Coba saja," ujar Victor.
Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat. Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Penyidik telah mengantongi kalkulasi dari Badan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta dollar AS.
Penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana itu. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News